Breaking News

Mahfud MD, MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pemilihan umum (Pemilu) yang dinyatakan curang. Pembatalan itu untuk menegaskan, penggugat dalam sengketa pemilu di MK tidak selamanya akan kalah. 

"Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan," ujar Cawapres Nomor Urut 3 yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (17/2).

Dikatakan Mahfud, saat dia memimpin MK, mahkamah pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

"Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, pemilu ulang bisa," katanya.

Mahfud mengatakan, jika terbukti ada kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK berwenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

Dia mencontohkan, sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo. Contoh lainnya, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan. Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengkonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa akan adanya gugatan terkait Pemilu 2024.

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," katanya.

"Saya diberitahu nanti ada gugatan bahwa Pemilu ini curang," demikian Mahfud yang maju Pilpres 2024 mendampingi Ganjar Pranowo. (ROL)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html