Kediri, detiknews.web.id - Aktivitas Penambangan Pasir liar yang dilakukan di wilayah Gunung Gedang Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar masuk wilayah hukum Polres Blitar terkesan Kebal Hukum
Pasalnya aktivitas penambangan liar di area laharan milik GP dan penambang lainnya SG dan Pri tersebut dengan terang-terangan melakukan aktivitasnya tak jauh dari jalan raya,serta dilengkapi alat berat excavator sebagai alat penambangannya. Tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan
Aktivitas galian C tersebut diduga belum mengantongi izin, Namun masih beraktivitas dan melakukan penggalian secara gila–gilaan serta tanpa memperdulikan Aturan dan Perundang undangan Minerba yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Seharusnya Kegiatan tambang galian C yang tidak memiliki izin usaha Atau memiliki izin usaha pertambangan namun kurang sempurna izinnya harus dihentikan duluan sampai perizinannya selesai.
Hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.
Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.
Pertitik alat berat diduga mampu menghasilkan puluhan kubik pasir hitam. Alat – alat berat yang digunakan gali pasir disinyalir juga gunakan solar subsidi.
Maraknya kembali penambangan ilegal di Gunung Gedang Gandusari Blitar banyak kalangan masyarakat luas berpendapat bukan cuma ekosistem alam sekitar yang rusak negara juga di rugikan baik di sektor pajak juga oleh kegiatan ilegal bayangkan berapa harga satu rit pasir di situ menurut penuturan warga Rp 650 ribu sampai Rp 850 ribu rupiah. Sedangkan menurut pengamatan warga dan tim investigasi 50 rit sampai 70 rit perhari. Bisa terbayang kebocoran per hari 850rb x 70 rit = 59,5 JT,Sudah berapa negara di rugikan dan para pengusaha nakal yang tentunya tidak patuh akan hukum dan hanya mencari keuntungan semata dan menurut. Keterangan warga sekitar yang tak nama nya di ekspose menuturkan para pengusaha tambang liar tersebut mereka juga terkesan licin dan lihai selalu bisa mengondisikan supaya aksi mereka dapat mulus dan tetap bisa beroperasi terbukti sudah berkali kali di tutup akan tetapi masih tetap eksis buka.
Sampai saat ini belum ada klarifikasi terkait galian illegal ini,hingga berita di angkat, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait.
Mayoritas tambang pasir ini pun belum berizin alias ilegal. Tambang pasir ilegal ini tentu menimbulkan banyak permasalahan. Mulai dari rusaknya sistem hayati belum lagi bencana yang siap mengintai baik para pekerja serta masyarakat sekitar apabila kemungkinan besar terjadi longsor ataupun banjir.
Tidak berhenti di situ,dampak kerusakan alam lainnya yaitu rusaknya infrastruktur jalan dengan lalu lalangnya truk bermuatan material pasir.Jalan yang dilewati truk pasir tersebut merupakan jalur untuk warga dalam arti untuk masyarakat. Warga sekitar yang menerima dampak negatif rusak parah dan sering menimbulkan kecelakaan. Belum lagi debu yang beterbangan membuat warga Gunung Gedang banyak terserang penyakit Ispa seperti batuk, pilek hingga sesak nafas.
Dengan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Blitar,Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota di Reskrimsus Polda Jatim diharapkan segera untuk menindak cepat,tegas,menertibkan, dan menutup aktivitas galian C yang berijin lengkap ataupun liar. (red.Tim)
Social Header