Blitar, detiknews.web.id – Penyalahgunaan tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal menjadi masalah yang signifikan dan tidak pernah ada habisnya. Aktivitas pertambangan tersebut terjadi di wilayah hukum polres Blitar. Selain merupakan pelanggaran hukum dan perusakan alam, tambang-tambang galian C tersebut bisa merusak ekosistem alam dan mengganggu aktivitas lalu lintas warga sekitar.
Seperti yang terjadi di aliran sungai lahar Soso cek dam 4, tepatnya di Dusun Soso, Desa Ngaringan, Kec. Gandusari, Kab. Blitar. Di wilayah ini terjadi aktivitas penambangan yang dikelola oleh bos tambang BD (inisial) yang diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan alat berat (escavator) tanpa rasa takut sedikitpun akan ancaman hukum pidana.
Melalui investigasi yang dilakukan oleh tim media ini ke dusun Soso desa Ngaringan, pada hari Sabtu (30.03.2024) sekitar pukul 13.00 wib, memang benar adanya aktivitas penambangan yang menggunakan escavator. Aktivitas tersebut dilakukan 24 jam dan banyak armada dam truk yang berlalu lalang mengangkut pasir dan batu.
Padahal sudah jelas aktivitas tersebut melanggar peraturan pemerintah, baik tingkat perda, provinsi maupun INPRES dan KUHP. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk meneruskan aktivitas penambangan tersebut. Jika tambang pasir ini tetap diteruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem alam dan rusaknya jalan. Mulai dari rusaknya sistem hayati belum lagi bencana yang siap mengintai baik para pekerja serta masyarakat sekitar apabila kemungkinan besar terjadi longsor ataupun banjir.
Tidak berhenti di situ,dampak kerusakan alam lainnya yaitu rusaknya infrastruktur jalan dengan lalu lalangnya truk bermuatan material pasir yang overload atau over muatan.Jalan yang dilewati truk pasir tersebut merupakan jalur untuk warga dalam arti untuk masyarakat. Warga sekitar yang menerima dampak negatif rusak parah dan sering menimbulkan kecelakaan. Belum lagi debu yang beterbangan membuat warga Gunung Gedang banyak terserang penyakit Ispa seperti batuk, pilek hingga sesak nafas.
Dengan ini masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Blitar,baik satpol pp sebagai garda terdepan penegak,perda kabupaten Blitar,khususnya pemangku wilayah hukum Aparat Penegak Hukum Polres Kabupaten Blitar di Reskrimsus Polda Jatim diharapkan segera untuk menindak cepat,tegas,menertibkan, dan menutup aktivitas galian C yang berijin lengkap ataupun liar.
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dan kebijaksanaan APH (aparat penegak hukum) setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan tersebut. Supaya terciptanya penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari pihak polres Blitar atas kegiatan penambangan pasir tersebut. Harapan kami, jika tidak ada tindakan ketegasan dari APH setempat, maka berita ini akan kami running sampai benar-benar ada penindakan penutupan.
Pihak Polres Blitar siap menindaktegasi atas kegiatan penambangan pasir tersebut. Harapan kami, jika tidak ada tindakan ketegasan dari APH setempat, maka berita ini akan kami running sampai benar-benar ada penindakan penutupan.(red.Tim)
Social Header