Jakarta, detiknews.web.id - Sejumlah pihak telah mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu pengajuan gugatan PHPU sendiri berakhir pada Sabtu (23/3).
Per Sabtu (23/3) pukul 22.05 WIB tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.Gugatan capres-cawapres
Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam permohonannya, pasangan AMIN ingin pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka."Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi, biang masalah calon wakil presiden [Gibran] itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,"ujar Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada."Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3).Gugatan partai politik
"Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan di mana mereka tidak melakukan [rapat] pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2, dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta," ungkap Mehbob dengan didampingi kuasa hukum lainnya.Lain halnya dengan PSI yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1."Ini memengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti [di persidangan], akan memengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI," ucap Francine.Gugatan calegCalon legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) Ham Kora mengajukan permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah Dapil Mimika 5 ke MK pada Sabtu (23/3).Dalam keterangannya, ia mendapati kecurangan dari perolehan suara yang didapatkannya pada beberapa dapil."Saya sudah menang mutlak di Mimika 5, namun suara saya hilang. Maka, saya datang ke MK supaya diselesaikan dengan baik. Kita akan sampaikan nanti di persidangan, saya kehilangan suara di Kecamatan Kwamki Namara, Agimuga, Jila, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, dan Alama," kata Ham Kora.Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum PKS Ahmar Ihsan Rangkuti menyatakan, pihaknya mengajukan permohonan untuk tiga provinsi sekaligus yakni Papua, Gorontalo, dan Jawa Timur."Ada 15 TPS di Desa Turen yang kita duga tidak melakukan pemilu berdasarkan prinsip luber dan jurdil. Pada 15 TPS itu suara hanya ditujukan pada satu partai. Kita melihat pemilu tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi. Kita menyiapkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Selain itu, di Dapil Bangkalan juga adanya pergeseran suara di daerah tersebut, selanjutnya ada provinsi Papua 3, Gorontalo Dapil 6," jelas Ahmar. (red.R)
Social Header