DETIK NEWS | BANDAR LAMPUNG — Proyek Pekerjaan Infrastruktur Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Lampung 2 yang bersumber dari APBN 2023 pada satuan kerja Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung berpotensi Merugikan keuangan Negara, terutama pada ketidak sesuaianya spesifikasi, pengurangan Volume yang merupakan pemicu dasar Perbuatan Korupsi, hal ini dipertegas oleh ketentuan Undang-undang Nomor :20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proyek senilai Rp. 24.673.262.771, yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. BERKAH LANCAR LESTARI tidak sepenuhnya dikerjakan dengan sebenarnya, hal tersebut dikatakan Ashari hermansyah, Ketua Umum Masyarakat Transpatransi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung kepada media, pada Minggu (10/03/2023).
Dari jumlah 15 lokasi pekerjaan, MTM Lampung telah berhasil melakukan survei dan Investigasi terhadap 9 sampel, yaitu MIN 3 DAN MAN 1 di Kota Metro , MIN 1 DAN MTSN 1 di Kabupaten Pringsewu , MAN 1, MIN 2 DAN MIN 5 di Kota Bandar Lampung , MIN 2 dikabupaten Lampung Timur , MAN 1 di kabiupaten Lampung Selatan , dan semuanya mengandung unsur yang mengarah Manrea atau ada indikasi Niat jahat untuk melakukan kecurangan terhadap pekerjaan tersebut.
Ia juga menambahkan apa yang menjadi dasar POKJA sebagai panitia yang melakukan pemilihan perusahaan sehingga menempatkan sebagai pemenang kepada perusahaan tersebut, karena berdasarkan Investigasi keberadaan alamat kantor perusahaan yang beralamat dijalan Untung suropati diduga Fiktif, Ungkap Ashari.
Pihaknya sudah menyampaikan surat konfirmasi kepada Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, sekisar dibulan Desember 2023, namun pada tanggal 24 januari 2024 Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung menyampaikan Tanggapan Konfirmasi dengan nomor surat CK.0401-Cb10/040 perihal Tanggapan Terhadap konfirmasi Terkait Pekerjaan Infrastruktur yang ditanda tangani oleh Achamad Irwan Kusuma, S.T.,MT., tegas Ashari kepada media.
Surat tersebut berisi uraian singkat peraturan-peraturan yang tidak sesuai fakta dan keadaan terhadap hasil investigasi kami selama dilapangan, semestinya jawaban klarifikasi tersebut mencerminkan dari jawaban materi terperinci dari setiap pekerjaan yang diduga terdapat kecurangan, singkatnya.
.
Ini menunjukan bahwasanya Pihak kepala Balai telah melakukan Dugaan kolusi dan pembelaan terhadap penyedia jasa, yang semestinya membantu Negara mengungkap kebenarnya pada potensi kerugian Negara, dan perlu dipertanyakan sudah sejauh mana Balai Prasaran Permukiman Provisnsi Lampung melakukan pengawasan terhadap pekerjaan dimaksud.
Pihaknya Merelomendasikan kepada Balai Prasaran Permukiman Provinsi lampung untuk tidak menyetujui ketika serah terima pekerjaan (PHO) sampai dengan dilakukan perbaikan ulang terhadap pekerjaan yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum, dan selanjutnya merekomendasikan agar perusahaan tersebut di klasifikasi masuk daftar hitam jika nantinya benar jika ditemukan kerugian Negara, dalam hal ini pihak yang berkompeten melakukan pemeriksaan, Pungkas Ashari.
Pihaknya juga berencana akan melakukan ekspos hasil investigasinya terhadap pekerjaan pembanguanan pasar pasir gintung senilai 20 milyar lebih dan juga pekerjaan pasar Natar yang berlokasi dikabupaten lampung selatan, jika sudah mencapai 80 % pelaksanaan. (BE/01)
Social Header