Breaking News

Heboh Honda Brio Diamuk Massa sampai Tabrak Polisi

 




Jakarta, detiknews.web.id - Viral di media sosial mobil Honda Brio diamuk massa. Peristiwa itu terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dikutip detikSulsel, polisi di Banjarmasin terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengemudi mobil yang merupakan pelaku tabrak lari. Pengemudi mobil itu sempat menabrak aparat saat dicegat di tengah jalan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi mengatakan, pengemudi mobil melarikan diri setelah sempat menabrak pengendara di jalan. "Pengendara merupakan pelaku tabrak lari," ucap Adam.

Dalam video beredar, tampak polisi memberhentikan pengendara mobil Brio berwarna merah. Polisi juga terlihat memukul kaca mobil dan memaksa pengemudi turun. Meski sempat diadang, pengemudi tersebut berhasil kabur setelah menabrak motor dan anggota polisi yang menghalangi jalan. Polisi tersebut sampai tersungkur ke jalan.

Pengemudi mobil berinisial M (24) dan penumpang inisial MP (24) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditangkap. Usut punya usut, pengendara mobil itu hendak melarikan diri karena membawa narkoba jenis zenith.

"Jadi dia (pengemudi dan penumpang) panik, jadi dia habis beli narkoba jenis zenit," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin.

Edwin mengatakan, keduanya mengonsumsi narkotika tersebut saat terjadi kejar-kejaran dengan anggota polisi. Kedua pelaku bahkan hendak menghilangkan barang bukti saat diadang.

Sementara itu, aksi tabrak lari tidak dibenarkan. Bahkan, tabrak lari dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Sanksinya berat jika melakukan tabrak lari.

Menurut Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), bentuk sebuah pertanggungjawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan harusnya berhenti dan melihat apa yang bisa dilakukan terhadap korban. Bukan malah menjadi pelaku tabrak lari.

"Tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang," kata Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.

Sony juga menyarankan jika terlibat kecelakaan segera lapor polisi terdekat. Cari saksi dan arsipkan lewat foto.

"Beri atau tawarkan pertolongan. Ini bentuk empati," ucap Sony.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut," jelasnya.

(red.alz)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html