Jakarta, detiknews.web.id - Indonesia memiliki potensi pengembangan ekosistem ‘Halal’ yang luar biasa sebagai negara Muslim terbesar di dunia. Potensi yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan peran industri halal untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga mendorong penyediaan produk halal di pasar melalui sertifikasi halal yang terangkum dalam UU Jaminan Produk Halal (UU 33 tahun 2014), dengan maksud memberikan jaminan atas kehalalan produk yang akan diakses, digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat yang perlu dipatuhi oleh para pelaku usaha atau Industri.
Saat ini pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
“Dukungan untuk menciptakan Hulu Hilir Halal (ekosistem halal) menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu perlu upaya memperkuat sinergi kolaborasi guna menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dikutip Kamis (28/3/2024).
Kami melibatkan stakeholder baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia dalam mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2024 (WHO2024) di Indonesia yang akan mulai diberlakukan setelah selesainya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang bagi produk:
- makanan dan minuman;
- jasa penyembelihan dan hasil sembelihan; dan
- bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Sinergi dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan tersebut selain dilaksanakan dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi terkait kewajiban sertifikasi halal saja, juga dilakukan dalam menyediakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para pelaku UMK.
Jaminan Produk Halal
Pentingnya jaminan akan produk yang halal juga dipahami oleh Danone Indonesia. Head of Regulatory Affairs Danone Indonesia Prima Sehanputri, sebagai perusahaan penyedia produk bernutrisi dan hidrasi untuk setiap tahapan penting kehidupan menyadari bahwa sektor industri berperan penting dalam menghadirkan produk yang halal melalui penerapan halal value chain dalam operasional bisnisnya.
Dalam prinsip ini Perusahaan berusaha menerapkan sebuah ekosistem atau rantai pasok halal yang mencakup beberapa sektor industri dari industri hulu sampai hilir bersama dengan stakeholders terkait seperti mitra maupun konsumen.
"Dalam operasional bisnisnya, Danone Indonesia menerapkan aspek halal yang mencakup memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang terpercaya dan aman. Danone Indonesia juga memastikan bahwa fasilitas produksi meliputi peralatan, personel dan proses berada dalam kondisi bersih, terbebas dari kondisi haram atau Najis dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan syarat halal yang berlaku," kata dia.
Ekosistem Halal
Tidak hanya berhenti dalam perusahaan, Danone Indonesia juga membangun ekosistem halal melalui pemberdayaan kepada mitra usaha yang bekerjasama dengan LPH KHT (Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Khalalan Thayyiban) Muhammadiyah, melalui pembinaan UMKM untuk sertifikasi halal, pelatihan dan pendampingan serta uji kompetensi untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) sejumlah 256 pelaku usaha.
“Kami berharap dengan penerapan ekosistem halal yang ada maupun penerapan gaya hidup halal dan sehat yang dilakukan konsumen dapat membantu menjaga kesehatan Masyarakat. Danone Indonesia juga terus memastikan jaminan halal terhadap produk kami demi menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk kami. Melalui jaminan halal, kami dapat terus menghadirkan produk bernutrisi maupun hidrasi sehat bagi seluruh keluarga Indonesia yang sejalan dengan misi kami yakni untuk membawa kesehatan kesebanyak mungkin orang," tutup Prima.
(red.alz)
Social Header