Breaking News

Kementerian Kominfo Peringatkan 6 Travel Agent Asing Daftar PSE, Ada Agoda dan Airbnb

  


Jakarta, detiknews.web.id - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyatakan telah menyampaikan surat peringatan pada enam OTA (online travel agent) asing yang belum mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE lingkup privat di Indonesia. Surat peringatan itu dilayangkan pada 5 Maret 2024.

Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (8/3/2024), enam layanan travel asing yang mendapatkan surat peringatan Kementerian Kominfo adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, serta Expedia.co.id.

"Dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Kementerian Kominfo.

Dijelaskan lebih lanjut, pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA terkait. Apabila tidak ada respons dari travel agent tersebut, Kementerian Kominfo dapat memberikan sansksi administrasi berupa pemutusan akses.

Untuk diketahui, kewajiban pendaftaran ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Asing, tapi juga PSE Lingkup Privat Domestik. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo 5/2020.

Sebagai informasi, PM Kominfo 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah PM Kominfo 10 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.

Dalam peraturan itu disebutkan PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet .

Kebijakan pendaftaran ini merupakan mekanisme pendataan PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia. Selain itu, pendaftaran ini dilakukan untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan sejumlah informasi, seperti identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Lewat pendaftaran ini pula, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan pada mereka. Mengingat pentingnya pendaftaran untuk membangun ekosistem digital nasional tersebut, setiap PSE yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif.

Menkominfo Bakal Segera Rumuskan Pengesahan Perpres Publisher Rights

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegakan bakal menindaklanjuti pengesahan Perpres Publisher Rights yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.

"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Peraturan Presiden atau Perpres tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," kata Budi Arie, dikutip dari situs resmi Kominfo, Kamis (22/2/2024).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa Perpres Hak-Hak Penerbit ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," Budi Arie memungkaskan.

Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital, untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi pada Senin, 19 Februari 2024.


Telah Lalui Pembahasan Panjang

Menurutnya, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di Tanah Air.

"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Presiden.

Jokowi menjelaskan pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.

"Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut," ia menuturkan lebih lanjut. 

(red.alz)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html