Pamekasan, detiknews.web.id - Bahriyah (60), nenek di Pamekasan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia dilaporkan melakukan pemalsuan sertifikat tanah yang masih milik keluarganya sendiri.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini bermula saat korban Sri Suhartatik, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan melaporkan Bahriyah ke polisi. Suhartatik sendiri masih keponakan Bahriyah sendiri.
Laporan tersebut menyatakan Bahriyah melakukan balik nama sertifikat tanah milik Fathollah Anwar, ayah Suhartatik. Adapun tanah yang diserobot Bahriyah seluas 1.802 meter persegi.\
Suhartatik belakangan mengetahui tanah milik ayahnya tersebut yang bersertifikat pada tahun 1999 telah berbalik nama atas nama Bahriyah. Sertifikat tersebut diketahui diterbitkan pada tahun 2017.
Perubahan sertifikat itu diketahui Suhartatik setelah tidak lagi menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2020-2022.
Padahal, sebelumnya ia selalu rutin menerima SPPT PBB tahunan. Dari sini, Suhartatik curiga hingga diketahui telah ada sertifikat baru atas nama Bahriyah, seluas 2.813 meter persegi pada 2017.
Merasa tanahnya diambil oleh Bahriyah, Sri Suhartatik kemudian melaporkan Bahriyah ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah pada 30 Agustus 2023 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Bahriyah kemudian ditetapkan tersangka atas kasus penyerobotan tanah. Kasus ini kemudian muncul ke publik dan viral di media sosial.
Namun dalam keterangan video yang beredar, Bahriyah justru dinarasikan sebagai korban yang tanahnya diserobot. Padahal, Bahriyah merupakan pihak yang melakukan penyerobotan tanah.
Atas beredarnya video tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan angkat bicara. Jazuli pun meluruskan bahwa terkait video yang beredar dan menyebut Bahriah sebagai korban penyerobotan tanah tidak benar.
"Jadi tidak benar soal penyerobotan tanah, sekali lagi kami tegaskan kami menindaklanjuti laporan kasus tersebut atas pemalsuan surat-surat tanah, dimana tanah yang awalnya bersertifikat milik orang lain, tiba-tiba berubah kepemilikannya yang diduga surat-suratnya dipalsukan," jelas Dani, Selasa (26/3/2024).
Menurut Dani, dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini pihaknya tak hanya menetapkan Bahriyah sebagai tersangka. Namun juga anak Bahriyah hingga lurah karena terlibat pemalsuan.
"Tidak hanya si nenek, anaknya pun juga jadi tersangka bahkan lurah juga jadi tersangka karena juga memberikan keterangan palsu," tegas Dani.
Dani mengaku sangat menyayangkan adanya video yang beredar seolah pihaknya melakukan kriminalisasi Bahriyah. Ia lalu menyebut meski Bahriyah telah jadi tersangka namun pihaknya tak melakukan penahanan.
"Saya juga punya orang tua perempuan, siapa yang gak kasian melihat seorang nenek seperti itu tersandung kasus. Hukum tidak tebang pilih makanya kita tetap menjalankan sesuai prosedur, bahkan sampai diberitakan nenek (mengalami) buta, padahal tidak demikian,meski ditetapkan tersangka, kita tidak menahannya namun hukum tetap berjalan," terang
Pihaknya juga, lanjut Dani, masih terbuka bagi jika pihak keluarga Bahriyah maupun dengan Suhartatik untuk mediasi.
"Misalnya ada rekan yang mau mediasi silakan tapi jangan dari kami, nanti kami dikira cawe-cawe, kalau ada kesepakan nantinya terus mau cabut laporan silakan. Kalaupun langkah kami dianggap salah kami siap di-praperadilkan," tandas Dani.(red.L)
Social Header