Jakarta, detiknews.web.id - Media sosial dihebohkan dengan video truk ugal-ugalan sampai melawan arus. Tak cuma itu, truk tersebut juga menyerempet motor petugas kepolisian.
Dalam video yang beredar di media sosial, truk dengan nomor polisi AE 8651 NJ itu berpacu di Jalan Raya Sukabumi Cianjur, Kabupaten Sukabumi. Nampak truk tersebut tidak mengindahkan aturan, di antaranya melawan arus hingga menyerempet motor petugas kepolisian.Sejurus kemudian ada petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota yang sedang mengejar. Lengkap dengan sirine dan juga rotator yang dinyalakan.
Dikutip dari detikJabar, truk tersebut awalnya melaju dari Kota Sukabumi menuju Kabupaten Cianjur. Tepat di Jalan Siliwangi, petugas yang sedang melakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 hendak memberhentikan pengemudi lantaran melintas di siang hari dan di jalan yang dilarang.
"Saudara DS melaju dari arah Kota Sukabumi mengarah Cianjur. Pada saat melintas Jalan RA Kosasih petugas yang sedang bertugas seputaran pos polisi Pintu Kisi mengarahkan kendaraan truk Mitsubishi Colt Disel untuk berhenti," kata Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha kepada detikJabar.
Namun sopir truk tidak mengindahkan petugas, dia langsung tancap gas dan kabur ke arah Cianjur.
"Tetapi pengemudi truk tidak mengindahkan arahan dari petugas dan tetap melaju dalam keadaan membahayakan petugas dan pengguna jalan raya lainnya sehingga petugas mengejar kendaraan truk Mitsubishi Colt Disel," ujarnya.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Akan tetapi, kata dia, kondisi lalu lintas sempat tersendat dan menyebabkan kemacetan.
"Akibat dari peristiwa tersebut arus lalu lintas mengalami kepadatan. Untuk pengemudi kendaraan truk dalam keadaan sehat dan diamankan di kantor Laka Lantas Polres Sukabumi Kota berikut kendaraannya," kata dia.
Andhika mengatakan, pengemudi diduga baru pertama kali melintas Kota Sukabumi sehingga belum mengetahui jalur yang dilarang dilalui kendaraan besar. Sopir pun panik saat hendak diberhentikan oleh petugas kepolisian hingga akhirnya mencoba untuk melarikan diri.
"Jadi kalau dari pengakuan yang bersangkutan (pengemudi) dia itu belum hafal wilayah Sukabumi dan masih mengandalkan Google Maps. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk seperti apa nantinya," tambahnya.
Lawan arah jelas merupakan perbuatan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
(red.alz)
"Saudara DS melaju dari arah Kota Sukabumi mengarah Cianjur. Pada saat melintas Jalan RA Kosasih petugas yang sedang bertugas seputaran pos polisi Pintu Kisi mengarahkan kendaraan truk Mitsubishi Colt Disel untuk berhenti," kata Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha kepada detikJabar.
Namun sopir truk tidak mengindahkan petugas, dia langsung tancap gas dan kabur ke arah Cianjur.
"Tetapi pengemudi truk tidak mengindahkan arahan dari petugas dan tetap melaju dalam keadaan membahayakan petugas dan pengguna jalan raya lainnya sehingga petugas mengejar kendaraan truk Mitsubishi Colt Disel," ujarnya.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Akan tetapi, kata dia, kondisi lalu lintas sempat tersendat dan menyebabkan kemacetan.
"Akibat dari peristiwa tersebut arus lalu lintas mengalami kepadatan. Untuk pengemudi kendaraan truk dalam keadaan sehat dan diamankan di kantor Laka Lantas Polres Sukabumi Kota berikut kendaraannya," kata dia.
Andhika mengatakan, pengemudi diduga baru pertama kali melintas Kota Sukabumi sehingga belum mengetahui jalur yang dilarang dilalui kendaraan besar. Sopir pun panik saat hendak diberhentikan oleh petugas kepolisian hingga akhirnya mencoba untuk melarikan diri.
"Jadi kalau dari pengakuan yang bersangkutan (pengemudi) dia itu belum hafal wilayah Sukabumi dan masih mengandalkan Google Maps. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk seperti apa nantinya," tambahnya.
Lawan arah jelas merupakan perbuatan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
(red.alz)
Social Header