Breaking News

2 Pejabat Aceh Tengah jadi Tersangka Penyelewengan Dana Zakat-Infak Rp 20 M

Ilustrasi

 


Aceh Tengah
, detiknews.web.id  - Polisi menetapkan dua pejabat di Aceh Tengah sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan dana zakat dan infak senilai Rp 20 miliar. Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah AAW (59) dan Kabid Perbendaharaan NE (50).
"Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW dan NE," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Rabu (24/4/2024).

Winardy menyebutkan kedua tersangka mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).

Kegiatan yang dibiayai, kata Winardy, tidak termasuk yang berhak menerima zakat. Selain itu, pengalihan zakat yang disetorkan perseorangan dan bendahara dinas atau instansi di sana tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku pengguna anggaran.

Menurut Winardy, ada dua kali pengalihan yang dilakukan kedua tersangka, yakni 30 Desember 2022 dialihkan dana zakat dan infak senilai Rp 8,2 miliar. Uang itu disebut untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan nonfisik, serta DBH-PR.

Berdasarkan 64 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tervalidasi, uang itu bersumber dana zakat Rp 6,9 miliar dan infak sebesar Rp 1,3 miliar. Pengalihan kedua dilakukan pada 30 Januari 2023 sebesar Rp 12,4 miliar untuk membayar satu kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.

"Berdasarkan rincian tersebut, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp 20,7 miliar dengan rincian dana zakat Rp 17,5 miliar dan dana infak Rp 3,2 miliar," jelas Winardy.

(red.alz)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html