Begitu menerima pelimpahan berkas dan terdakwa perkara Gus Samsudin, Kejari Blitar langsung mengubah statusnya menjadi tahap penuntutan. Setelah proses itu tuntas, Gus Samsudin dititipkan ke Lapas Kelas II B, Blitar.
Pantauan detikJatim, Gus Samsudin dan 2 tersangka lainnya keluar dari gedung kejari setelah proses pelimpahan berkas itu tuntas sekitar pukul 15.41 WIB. Ketiganya memakai rompi oranye dan peci. Di hadapan wartawan saat keluar gedung itulah Gus Samsudin mengacungkan 2 jempolnya.
Kali ini, Gus Samsudin memilih bungkam saat keluar hingga menuju mobil Kejari Blitar. Mobil itu mengantarnya ke Lapas Kelas II B Blitar karena untuk sementara waktu dia dan 2 tersangka lain dititipkan di sana.
Kasi Pidum Kejari Blitar Wahyu Susanto mengatakan 3 tersangka yang telah dilimpahkan yakni S (Samsudin), AYF, dan MNF. Ketiganya ditempatkan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari hingga masa penuntutan. Ketiganya dituntut pasal 27 dan pasal 28 UU ITE terkait kesusilaan dan SARA.
"Ditempatkan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari, atau selama tahapan penuntutan," ujarnya kepada detikJatim di Kejari Blitar, Senin sore (29/4/2024).
Wahyu menyebutkan pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dalam perkara Gus Samsudin. ini dilakukan sesuai ketentuan, yakni sebuah perkara yang disesuaikan dengan tempat dan waktu kejadian perkara (locus delicti dan tempus delicti).
"Ketentuan (perkara) dipindahkan mengacu pada locus dan tempus delicti, yang mana dalam perkara tindak pidana itu berada di wilayah hukum Blitar. Sehingga menjadi kewenangan Kejari Blitar," jelasnya.
Ketiga tersangka kasus kasus konten video tukar pasangan tersebut memiliki peran masing-masing. Gus Samsudin atau S berperan sebagai sutradara. Kemudian AYF selaku videografer, dan MNF selaku editor konten.
"Adapun perannya, S selaku sutradara, AYF selaku videografer, dan MNF selaku editor konten. 2 orang warga Blitar, 1 orang berasal dari Jateng," imbuhnya.
Kejari Blitar juga menerima pelimpahan sejumlah barang bukti dalam perkara berupa kamera, baju yang digunakan dalam konten, alat elektronik untuk konten, screenshot (tangkapan layar) video dalam akun YouTube, dan HP dari tersangka.
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan, pihaknya langsung menaikkan status perkara tersebut menjadi tahap penuntutan. Dalam hal ini, Kejari Blitar telah menunjuk tim jaksa penuntut umum yang akan bertugas dalam sidang tuntutan.
"Sebelumnya ini kewenangan penyidik dalam penyidikan, tapi mulai hari ini status penanganan perkara sudah naik dalam tahap penuntutan. Kami sudah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum yang dalam waktu dekat dapat segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," pungkasnya.(red.S)
Social Header