Kediri, detiknews.web.id - Karyano dan istrinya, NS baru saja tiba di rumah sepupunya, Agus petang itu. Di sana telah menunggu Jumadi (mertua) Jumali (paman) dan Agus serta Mashuda (sepupunya). Mereka sengaja berkumpul untuk membicarakan pengakuan istri Karyono yang jadi korban pemerkosaan Sujarno (55).
Pengakuan istri Karyono ini awalnya disampaikan ke Waji, orang tua Agus. Dari Waji ini lah pengakuan istri Karyono kemudian diberitahukan kepada keluarga dan digelar rapat untuk membuat perhitungan kepada Sujarno, yang tak lain masih tetangga Karyono di Kecamatan Wates.
Dalam pertemuan itu diketahui, pemerkosaan yang dilakukan Sujarno saat Karyono pergi bekerja sebagai sopir ekspedisi. Sujarno juga kerap mengancam hendak membunuh istri Karyono dan anaknya saat beraksi.
Dari pertemuan itu, seluruh anggota keluarga kemudian sepakat untuk menangkap basah Sujarno. Mereka kemudian menyusun rencana untuk menjebak dan menangkap Sujarno. Agus lalu menyampaikan rencana itu ke anggota Polsek Wates bernama Puji ke rumahnya.
Mendengar rencana ini, Puji menyetujui. Namun, ia berpesan agar tak melukai Sujarno dan segera menyerahkan ke polisi jika sudah tertangkap. Rencana pun dilaksanakan pada Selasa, 31 Januari 2017 dini hari.
Keenam anggota keluarga itu lalu berbagi tugas. Karyono bersama Jumadi, Jumali dan Agus menunggu dari luar rumah. Sedangkan istri Karyono dan Mashuda menunggu di dalam kamar.
Benar saja, dini hari saat gerimis, Sujarno dengan mengendap-endap mendekati jendela kamar istri Karyono. Ia lalu berusaha mencongkel jendela dengan pisau yang dibawanya. Mengetahui ini, istri Karyono lalu mengirim SMS ke Agus memberitahu Sujarno telah datang.
Istri Karyono dan Mashuda kemudian keluar kamar. Saat Sujarno sudah masuk melalui jendela, Karyono dengan membawa potongan besi kemudian mendekati jendela yang jadi tempat masuk Sujarno. Saat mengetahui kepala Sujarno muncul di jendela, Karyono langsung menghantam kepalanya dengan linggis.
Mashuda selanjutnya ikut menghantam dengan sekop, Sujarno lalu kabur lewat pintu dapur. Jumali dan Agus yang sudah menunggu di depan rumah lalu bergantian menghantam dengan kayu rotan dan bambu. Pukulan bertubi-tubi ke kepala ini membuat Sujarno bersimbah darah.
Sujarno lalu lari tunggang-langgang ke pintu belakang rumahnya sambil mengayunkan pisau yang dibawanya. Mendengar ada suara ramai teriakan maling, istri Sujarno lalu terbangun. Ia kemudian hendak keluar dan berpapasan dengan suaminya. Sujarno lalu melarangnya keluar rumah.
Sujarno sendiri masuk ke kamarnya dan mengunci dari dalam. Sedangkan istrinya yang penasaran tetap keluar melihat suara gaduh di depan rumah. Tak lama, polisi kemudian datang mendatangi rumah Sujarno lalu mendobrak kamar Sujarno yang terkunci.
Istri Sujarno yang masih kebingungan kemudian diberitahu suaminya telah tewas. Polisi kemudian memasang garis polisi rumah Sujarno sebagai tanda larangan untuk dimasuki. Tak terkecuali istri Sujarno. Sedangkan jenazah Sujarno kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Kediri.
Usai peristiwa tersebut, polisi lalu mengamankan dan memeriksa enam orang. Mereka adalah Karyono dan istrinya, Jumadi, Jumali, Mashuda dan Agus. Polisi selanjutnya menetapkan mereka sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Sujarno.
Keenam tersangka tersebut kemudian dihadirkan dalam press release di Polres Kediri. Dalam kesempatan itu, Karyono mengaku geram dengan perbuatan Sujarno yang mengancam istri dan anaknya yang hendak dibunuh. Karena ancaman ini lah, istrinya kemudian jadi korban pemerkosaan Sujarno hingga empat kali.
Dalam pengakuannya, Karyono sendiri sebenarnya tak berniat membunuh Sujarno. Sedangkan dalih menggunakan potongan besi karena Sujarno kerap membawa pisau saat melakukan aksinya. Namun apa daya, pukulan potongan besinya ternyata mengenai dahinya dan mengakibatkan Sujarno tewas.
"Awalnya hanya ingin nangkap dan kita serahkan ke polisi. Tapi saya nggak tahu kalau yang saya pukul dahinya karena gelap. Dia saya pukul pas mau melarikan diri. Saya bawa besi itu untuk melindungi diri, karena korban ini kerap membawa senjata tajam," tutur Karyono.
Kasat Reskrim Polres Kediri saat itu AKP M Aldy Sulaeman menjelaskan kendati perbuatan Sujarno salah, namun apa yang dilakukan para pelaku juga salah. Para pelaku kemudian segera diajukan ke pengadilan atas perbuatan main hakim sendiri sehingga mengakibatkan kematian.
"Masing-masing pelaku yang masih keluarga ini memiliki peran. Ada yang ngawasin, jebak dan melihat kondisi, makanya semua ikut merencanakan," jelas Aldy.
Awal Oktober 2017, keenam keluarga tersebut kemudian menerima vonis dari Pengadilan Negeri Kediri. Karyono dan Mashuda masing-masing divonis 7 tahun pidana penjara. Sedangkan istri Karyono, Jumadi, Jumali dan Agus masing-masing 4 tahun pidana penjara.
(red.alz)
Social Header