Gambar hanya ilustrasi |
Kediri, detiknews.web.id –Sabung ayam yang berlokasikan dijalan Sundari, dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri terus mengelar aksinya (Jarbini) Sang pemilik kalangan telah melakukan aktivitas ini selama 3 bulan terakhir.di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat. Padahal aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat.
Menurut pengaduan warga sekitar menuturkan
bahwa warga merasa resah akan adanya aktivitas judi dadu othok dan sabung
ayam yang jelas jelas merusak tatanan bermasyarakat namun dibalik itu
warga juga bingung akan mengadukan kasus ini kemana,
“Saya tidak pernah memberikan izin terhadap
aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait
seperti aparat penegak hukum atau Polsek Kepung , dan saya sebagai
bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak
terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di
desa apabila aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau aturan
perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan menutup dan
membubarkan aktivitas judi tersebut.”
Tim investigasi media ini juga
mengkonfirmasi ke tokoh agama setempat, para tokoh agama yang enggan di
sebut kan namanya kepada awak media ini menuturkan ketika di mintai
pendapat terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau
menjawab
‘kan ada kepala desa selaku pemangku
desa dan juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya
ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka
tidak akan ada arena yang letak nya berada di wilayah desa Kepung begitu
juga dengan pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu jelas
jelas di larang dan melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas
tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup serta menangkap
para pelakunya jadi yang perlu di garis bawah i mas ini desa
juga harus tegas, Polsek juga harus sigap dan
tanggap pungkasnya
Warga berharap kepada Kepala Desa untuk
segera mengambil tindaka atas keluhan warganya terlepas bapak kades mengetahui
kasus tersebut maupun tidak di harapkan agar segera
berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya
baik Polsek maupun Polres dan jika keresahan warga ini tidak ada tindak
lanjut dari pihak terkait maka warga setempat akan menggandeng ( LSM )
untuk membuat dumas resmi bersama bapak AKBP untuk menutup, menghentikan
serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para
pelaku sekaligus bandarnya
Adanya regulasi hukum dan undang undang negara terkesan tidak diindahkan dan dipatuhi oleh pemilik kalangan judi ini Padahal sudah jelas tertera regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan yang di atur dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan undang undang No 7 tahun 1974 yang berbunyi tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara
“Buktinya,
kalangan ini semakin ramai atau memang tidak sampai ke Polsek jajaran setempat,
hingga tersiar kabar bahwasanya perjudian sabung ayam di Sumber Pancur, Desa
Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri masih menjadi arena terkuat kalau
memang dia lemah kan disini dekat sama APH, namun buktinya hingga sekarang
tidak ada tindakan dari penegak hukum, apa memang sudah mendapatkan rekom atau
memang sengaja dibiarkan ya,” urai salah satu tokoh pemuda, Sabtu 03/04/24 saat
awak media melakukan undercover sehingga berkembang di masyarakat tentang
adanya jalur upeti khusus sehingga aktivitas perjudian di wilayah tersebut
tetap berjalan mulus dan tetap beroperasi
Sampai berita ini naik kembali ,kami masih akan
mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah
pemberitaan.(red.Tim)
Social Header