Gambar hanya ilustrasi |
Kediri, detiknews.web.id – Di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat. Padahal aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat. (Jarbini) Pemilik kalangan sabung ayam terus mengelar aktivitas judi itu selama 3 bulan terakhir. Aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam ini berlokasikan dijalan Sundari, dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri
Menurut pengaduan warga sekitar menuturkan bahwa warga merasa resah akan adanya aktivitas judi dadu othok dan sabung ayam yang jelas jelas merusak tatanan bermasyarakat namun dibalik itu warga juga bingung akan mengadukan kasus ini kemana, padahal terdapat pihak desa yang nota benenya ada Babinsa dan Babhinkantibmas yang diyakini warga dapat mengontrol keamamanan di desa serta bapak kepala desa yang juga menaungi wilayah tersebut malah memberikan statmen bahwa ia tidak mengetahui adanya aktivitas judi tersebut
“Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat penegak hukum atau Polsek Kepung , dan saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa apabila aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau aturan perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan menutup dan membubarkan aktivitas judi tersebut.”
Warga berharap kepada Kepala Desa untuk segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas bapak kades mengetahui kasus tersebut maupun tidak di harapkan agar segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek maupun Polres dan jika keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga setempat akan menggandeng ( LSM ) untuk membuat dumas resmi bersama bapak AKBP untuk menutup, menghentikan serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya
Tim investigasi media ini juga mengkonfirmasi ke tokoh agama setempat, para tokoh agama yang enggan di sebut kan namanya kepada awak media ini menuturkan ketika di mintai pendapat terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab
‘kan ada kepala desa selaku pemangku desa dan juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena yang letak nya berada di wilayah desa Kepung begitu juga dengan pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu jelas jelas di larang dan melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup serta menangkap para pelakunya jadi yang perlu di garis bawah i mas ini desa juga harus tegas, Polsek juga harus sigap dan tanggap kalau memang tidak ada tindakan nyata menghentikan dan menutup warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak kapolres itu tanggung jawab Pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti Polsek pungkasnya
Regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian sudah jelas dan di atur dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan undang undang No 7 tahun 1974 yang berbunyi tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara
Namun pada faktanya, regulasi hukum dan undang undang tersebut terkesan tidak diindahkan atau memang tidak sampai ke Polsek jajaran setempat, hingga tersiar kabar bahwasanya perjudian sabung ayam di Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri masih menjadi arena terkuat.
“Buktinya, kalangan ini semakin ramai, kalau memang dia lemah kan disini dekat sama APH, namun buktinya hingga sekarang tidak ada tindakan dari penegak hukum, apa memang sudah mendapatkan rekom atau memang sengaja dibiarkan ya,” urai salah satu tokoh pemuda, Sabtu 03/04/24 saat awak media melakukan undercover sehingga berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus sehingga aktivitas perjudian di wilayah tersebut tetap berjalan mulus dan tetap beroperasi
Sampai berita ini naik kembali ,kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.(red.Tim)
Social Header