Breaking News

Disinyalir Kebal Hukum dan Aparat Setempat Tutup Mata, Perjudian Sumber Pancur, Kepung Tetap Beroperasi dan Meresahkan Warga

 

Gambar hanya ilustrasi


Kediri, detiknews.web.id – Di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum  dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat. Padahal aktivitas tersebut  jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat. (Jarbini) Pemilik kalangan sabung ayam terus mengelar aktivitas judi itu selama 3 bulan terakhir. Aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam ini berlokasikan dijalan Sundari, dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri 

Menurut pengaduan warga sekitar menuturkan bahwa warga merasa resah akan adanya aktivitas judi dadu othok dan sabung ayam  yang jelas jelas merusak tatanan bermasyarakat namun dibalik itu warga juga bingung akan mengadukan kasus ini kemana, padahal terdapat  pihak desa yang nota benenya ada Babinsa dan Babhinkantibmas yang diyakini warga dapat  mengontrol keamamanan di desa  serta  bapak kepala desa yang juga menaungi wilayah tersebut malah memberikan statmen bahwa ia tidak mengetahui adanya aktivitas judi tersebut

 “Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat penegak hukum  atau Polsek  Kepung , dan saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa  apabila aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau aturan perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan  menutup dan membubarkan aktivitas judi tersebut.”

Warga berharap kepada Kepala Desa untuk  segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas bapak kades mengetahui kasus tersebut  maupun tidak  di harapkan agar  segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek maupun Polres  dan jika keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga setempat akan menggandeng  ( LSM ) untuk membuat dumas resmi bersama  bapak AKBP untuk menutup, menghentikan serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya


Tim investigasi media ini juga mengkonfirmasi  ke tokoh agama setempat, para tokoh agama yang enggan di sebut kan namanya kepada awak media ini menuturkan ketika di mintai pendapat  terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab  

‘kan ada kepala desa  selaku pemangku desa  dan juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena yang letak nya berada di wilayah desa Kepung  begitu juga dengan  pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu  jelas jelas di larang dan melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup  serta menangkap para pelakunya  jadi yang perlu di garis bawah i mas ini  desa juga  harus  tegas,  Polsek juga harus  sigap dan  tanggap  kalau memang tidak ada tindakan nyata menghentikan dan menutup  warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak kapolres  itu tanggung jawab Pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti Polsek  pungkasnya 


Regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian  sudah jelas dan di atur dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan undang undang No 7 tahun 1974  yang berbunyi  tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara 

Namun pada faktanya, regulasi hukum dan undang undang tersebut terkesan tidak diindahkan atau memang tidak sampai ke Polsek jajaran setempat, hingga tersiar kabar bahwasanya perjudian sabung ayam di Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri masih menjadi arena terkuat.

“Buktinya, kalangan ini semakin ramai, kalau memang dia lemah kan disini dekat sama APH, namun buktinya hingga sekarang tidak ada tindakan dari penegak hukum, apa memang sudah mendapatkan rekom atau memang sengaja dibiarkan ya,” urai salah satu tokoh pemuda, Sabtu 03/04/24 saat awak media melakukan undercover sehingga berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus  sehingga aktivitas perjudian di wilayah tersebut tetap berjalan mulus  dan tetap beroperasi

Sampai berita ini naik kembali ,kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.(red.Tim)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html