Breaking News

Info Terbaru Cara Daftar Kartu Prakerja ini Caranya

 




INDRAMAYU
, detiknews.web.id -Pemerintah membuka program Kartu Prakerja yang dapat membantu 2 juta orang tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan online maupun offline.  Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Mengutip akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran untuk tahun 2024 ini sudah dibuka. Pendaftaran Kartu Prakerja Cara mendaftar Kartu Pra Kerja bisa melalui portal https://www.prakerja.go.id/. Sebelum mendaftar Kartu Pra Kerja, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Daftar akun Kartu Pra Kerja itu sangat mudah. Anda bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.
Pendaftar wajib mengisi data atau informasi pada Situs dengan benar. Selain itu, Anda harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah. Berikut panduan membuat akun Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id: Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi Klik Daftar. Selanjutnya verifikasi email kamu Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard Isi verifikasi KTP

Klik Berikutnya Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu Lakukan Verifikasi Telepon Klik kirim Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey

Berikutnya kamu wajib melakukan tes Setelah selesai tes, ikuti seleksi batch Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili Pendaftaran selesai Tunggu proses evaluasi pendaftaran Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Berikut syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja. WNI berusia 18-64 tahun. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Personel Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewas Pengawas pada BUMN dan/atau BUMD. Manfaat Ikut Kartu Prakerja Terdapat sederet manfaat jika kamu mengikuti program Kartu Prakerja. Yakni: Bisa bergabung gelombang seleksi Prakerja jika kamu memenuhi persyaratan. Akses gratis pembelajaran mandiri pada topik AI, Data, atau Cybersecurity dengan kurikulum berstandar industri dan menangkan Kesempatan untuk mendapatkan beasiswa Microsoft Certification senilai 100 USD. Bisa beli pelatihan GRATIS dan berbiaya rendah di festival pelatihan bulanan. Akses rekomendasi pekerjaan dari job platform Pintarnya, Jobstreet, Karir.com, dan TopKarir. Tahap Program Kartu Prakerja Untuk menikmati manfaat Kartu Prakerja, tidak cukup dengan hanya membuat akun. Ada 7 tahapan yang harus dilalui dalam program Kartu Prakerja ini. Berikut urutannya. Mendaftar dengan membuat akun Prakerja dan menyelesaikan tes kemampuan dasar (TKD) untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Mengikuti seleksi dengan gabung gelombang. Hasil seleksi akan diumumkan sesuai ketentuan. Memilih pelatihan, gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta lalu pilih yang dibutuhkan calon pekerja di Mitra Platform Digital, kemudian bayar dengan nomor Kartu Prakerja masing-masing. Mengikuti pelatihan dengan mengerjakan pre-test dan post-test untuk menyelesaikan pelatihan dan mendapat sertifikat. Beri rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah diselesaikan di dashboard Prakerja. Mendapatkan insentif Rp 600 ribu beberapa hari setelah pelatihan selesai. Mengisi survei evaluasi di dashboard prakerja dan dapatkan insentif Rp 50 ribu untuk setiap survei. Itulah informasi lengkap mengenai Kartu Prakerja, mulai dari cara membuat akun, cara mendaftar, hingga manfaat mengikuti Kartu Prakerja. (Red. M)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html