Breaking News

Ini Tampang Heru, Pemuda yang Ambil Ganja 2 Kg di Jalan Renang Kota Malang

 


Malang
, detiknews.web.id  - Seorang pria berinisial HKP alias Heru ditangkap polisi saat mengambil ganja seberat 2 kg yang diranjau di Jalan Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia dibekuk petugas, Kamis (18/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Lowokwaru, Sabtu (20/4/2024), Heru yang mengenakan pakaian tahanan dan tangan dalam kondisi diborgol hanya bisa tertunduk diam. Sesekali dia menaikkan wajah sambil melihat ke arah para wartawan di hadapannya.

Pria berusia 29 tahun asal Kalimantan itu sudah mengenal narkotika sejak lama. Pada saat pemeriksaan, di hadapan polisi Heru mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak dia duduk dibangku kelas 3 SMA pada tahun 2011.



Hal itu berlanjut hingga dia masuk di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang. Bahkan, setelah lulus bukannya berhenti, Heru malah semakin terjerumus sampai turut mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, Heru ditangkap setelah mengambil ganja yang diranjau di Jalan Renang. Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak yang dibawa Heru.

Ketika dibuka, kotak itu berisikan daun kering yang saat itu diduga merupakan daun ganja. Untuk memastikannya, petugas melakukan pendalaman dengan mendatangi rumah kos yang ditinggali Heru di Jalan Saxophone.

"Di kosnya kita temukan ada alat timbang, plastik untuk membungkus, ada klip. Barang bukti itu kemudian kami amankan dan yang bersangkutan kita bawa ke Polsek Lowokwaru untuk dimintai keterangan," ujarnya kepada awak media.

Dari situ, Heru mengaku 2 kg ganja itu dia dapat dari seseorang berinisial AJI. Heru ditugaskan untuk mengambil dan mengedarkan ganja tersebut sesuai dengan arahan dari AJI. Tersangka sendiri diketahui bukan pertama kali menjalankan tugas dari AJI tersebut.

"Ini sudah ke dua kalinya. Awalnya pada 8 April 2024 dia disuruh ngambil ganja 3 kg yang diranjau di kawasan Kecamatan Klojen Kota Malang. Setelah diambil, HKP ini dihubungi AJI disuruh menaruh ganja sesuai jumlah yang diminta di lokasi yang sudah ditentukan AJI. Nanti pembeli yang mengambil," ungkap Anton.

"Pertama yang 3 kg itu habis, karena merasa sukses, HKP melaporkan kepada AJI jika barangnya sudah habis. AJI menyampaikan akan mengirimkan barang lagi. Pada 18 April sekitar pukul 18.00 WIB HKP mendapat informasi barang sudah tersedia dan bisa diambil," sambungnya.

Namun, belum berhasil mengamankan ganja tersebut, HKP dibekuk oleh petugas kepolisian. Heru pun mengaku mengenal AJI usai dikenalkan oleh seseorang yang mengaku bernama Jabir. Sebelum mengenal AJI, Heru kerap membeli ganja kepada Jabir.

"Jadi tahun 2023 itu dia memutuskan untuk mencari link agar bisa kenal dengan bandar yang mengaku bernama Jabir. Setelah kenal, HKP pun intens membeli barang ke Jabir," kata Anton.

"Sama Jabir ini, HKP dikenalkan kepada seseorang berinisial AJI. HKP intenst membeli ganja ke AJI hingga kemudian AJI melihat HKP keuangannya menipis dan menawarkan menjadi 'kuda' sebutan dari orang yang mengedarkan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Heru terancam pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

(red.alz)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html