Breaking News

Kesal Ditegur Ustaz karena Merokok Siang Hari, Remaja Sumedang Bakar Ponpes

 


Sumedang, detiknews.web.id  - Tak terima ditegur oleh ustaz karena merokok di siang hari di bulan Ramadan, LA (16), remaja asal Sumedang, Jawa Barat nekat membakar bangunan pesantren.

Kejadian ini terjadi di Yayasan Pesantren Awaliyatul Huda yang berada di Dusun Citali, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, Jumat (5/4).

"Pelaku melakukan hal tersebut karena kesal sudah ditegur oleh pa ustaz karena merokok pada siang hari di bulan Ramadan dan melarang pelaku parkir sepeda motor di sekitar yayasan," kata Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf via pesan singkat, Sabtu (6/4/2024).

Setelah itu, lanjut dia, pelaku mendatangi TKP pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku datang dan langsung membakar bangunan pesantren Saepul Azhar.

"Pelaku sudah mempunyai niat untuk melakukan pembakaran bangunan Yayasan. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih menuju bangunan tersebut, sebelum sampai di lokasi Yayasan pelaku berhenti di pinggir jalan sambil menyiapkan BBM pertalite yang ada di tangki sepeda motor yang biasa digunakan pelaku dengan membuka tangki bensin kemudian menggunakan selang memindahkan pertalite dimasukkan ke botol bekas untuk menampung BBM tersebut," ungkap Yusuf.

Botol pertalite itu kemudian disimpan pelaku di bagasi motor. Selanjutnya pelaku mengendarai motor mendekati bangunan Yayasan kemudian berhenti dan berjalan kaki mengecek apakah ada penjaga atau tidak. Setelah dipastikan tidak ada yang menjaga, pelaku kembali ke sepeda motor untuk mengambil botol yang berisi pertalite.

"Pelaku berjalan kembali menuju bangunan Yayasan sambil membawa botol berisi pertalite dan korek api gas menuju bangunan yayasan setelah sampai pelaku melihat tikar kemudian menyiram pertalite tersebut ke tikar dan membakarnya, setelah terbakar pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah," jelas Yusuf.

Dalam kejadian ini, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian dan disangkakan melanggar Pasal 187 ke 1e KUH Pidana tentang Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja membakar, perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum.

(red.alz)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html