Gambar hanya ilustrasi |
Kediri, detiknews.web.id – (Jarbini) Pemilik kalangan sabung ayam yang berlokasikan dijalan Sundari, dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri terus mengelar aktivitas judi dadu othok dan sabung ayam selama 3 bulan terakhir.di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat. Padahal aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat.
Menurut pengaduan warga sekitar menuturkan
bahwa warga merasa resah akan adanya aktivitas judi dadu othok dan sabung
ayam yang jelas jelas merusak tatanan bermasyarakat namun dibalik itu
warga juga bingung akan mengadukan kasus ini kemana,
“Saya tidak pernah memberikan izin terhadap
aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait
seperti aparat penegak hukum atau Polsek Kepung , dan saya sebagai
bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak
terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di
desa apabila aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau aturan
perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan menutup dan
membubarkan aktivitas judi tersebut.”
Warga berharap kepada Kepala Desa untuk
segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas bapak kades mengetahui kasus
tersebut maupun tidak di harapkan agar segera berkordinasi
kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek
maupun Polres dan jika keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari
pihak terkait maka warga setempat akan menggandeng ( LSM ) untuk membuat
dumas resmi bersama bapak AKBP untuk menutup, menghentikan serta memproses
segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku
sekaligus bandarnya
Tim investigasi media ini juga
mengkonfirmasi ke tokoh agama setempat, para tokoh agama yang enggan di
sebut kan namanya kepada awak media ini menuturkan ketika di mintai
pendapat terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau
menjawab
‘kan ada kepala desa selaku pemangku desa dan juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena yang letak nya berada di wilayah desa Kepung begitu juga dengan pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu jelas jelas di larang dan melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup serta menangkap para pelakunya jadi yang perlu di garis bawah i mas ini desa juga harus tegas, Polsek juga harus sigap dan tanggap kalau memang tidak ada tindakan nyata menghentikan dan menutup warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak kapolres itu tanggung jawab Pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti Polsek pungkasnya.
Adanya regulasi hukum dan undang undang negara
terkesan tidak diindahkan dan dipatuhi oleh pemilik kalangan judi ini Padahal sudah
jelas tertera regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait
larangan yang di atur dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP
dan undang undang No 7 tahun 1974 yang berbunyi tentang penertiban
dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara
“Buktinya,
kalangan ini semakin ramai atau memang tidak sampai ke Polsek jajaran setempat,
hingga tersiar kabar bahwasanya perjudian sabung ayam di Sumber Pancur, Desa
Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri masih menjadi arena terkuat kalau
memang dia lemah kan disini dekat sama APH, namun buktinya hingga sekarang
tidak ada tindakan dari penegak hukum, apa memang sudah mendapatkan rekom atau
memang sengaja dibiarkan ya,” urai salah satu tokoh pemuda, Sabtu 03/04/24 saat
awak media melakukan undercover sehingga berkembang di masyarakat tentang
adanya jalur upeti khusus sehingga aktivitas perjudian di wilayah tersebut
tetap berjalan mulus dan tetap beroperasi
Sampai berita ini naik kembali ,kami masih akan
mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai perimbangan sebuah
pemberitaan.(red.Tim)
Social Header