Parepare, detiknews.web.id - Pengurus Masjid Terapung BJ Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap alasan menolak warga yang hendak menyalatkan jenazah keluarganya di masjid. Saat itu pembangunan masjid disebut belum sepenuhnya rampung dan diresmikan sehingga pengurus kebingungan untuk memberi izin.
"(Pembangunan masjid) Belum pi rampung, belum diresmikan, jadi pengurus sementara bingung, bagaimana ini mau dipakai salat jenazah. Tapi tidak ada niat menghalang-halangi sebenarnya," kata Bendahara Masjid Terapung BJ Habibie Parepare dr Ibrahim Kasim kepada detikSulsel, Rabu (3/4/2024).
Ibrahim mengaku sudah memberikan penjelasan kepada Komisi II DPRD Parepare terkait hal ini saat diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung, Selasa (2/4). Saat ini, masjid sudah bisa digunakan untuk salat jenazah dengan berkoordinasi ke pengurus.
"Sudah bisa dipakai menyalatkan jenazah. Sudah ada 3 kali dipakai itu di tahun ini menyalatkan jenazah," tambahnya.
Ibrahim juga memberi penjelasan terkait warga yang dilarang melaksanakan akad nikah di Masjid Terapung. Dia membenarkan pengurus tidak membolehkan dengan dalih warga saat itu hendak memasang dekorasi di masjid.
"Kemarin kan itu mau masukkan kursi jadi kita mau buatkan aturan. Dia mau bikin dekorasi," paparnya.
Pihaknya pun masih mengkaji aturan teknis aktivitas sosial yang memanfaatkan Masjid Terapung BJ Habibie Parepare. Pelaksanaan akad nikah di masjid turut mempertimbangkan kebersihan.
"Itu belum bisa (dipakai tempat pernikahan). Kita mau bicarakan teknisnya. Ini rumah Allah jadi harus masuk dengan unsur ibadah, tetapi ke depan itu akan bisa dipakai dengan aturan yang ada," tutur Ibrahim.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna mengaku sudah mendapat penjelasan dari pengurus masjid, Ibrahim alias dr Ibe. Penjelasan itu ia dengarkan saat RDP.
"Penjelasan pengurus yang hadir di RDP yakni Bendahara Masjid Terapung dr Ibe tadi itu katanya (penolakan menyalatkan jenazah di Masjid Terapung) karena saat itu belum secara 100 persen digunakan," kata Yusuf yang dikonfirmasi terpisah.
Pengurus kata Yusuf, turut menepis tudingan jika penolakan itu karena kebijakan Ketua Pengurus Masjid Terapung BJ Habibie Parepare Taufan Pawe. Pengurus masjid menegaskan jika tudingan tersebut adalah fitnah.
"Jadi itu dibenarkan dr Ibe jadi faktanya ada. Kita tidak tahu misalnya kalau Taufan Pawe tidak sampai info ke beliau dan mengatakan itu fitnah," tuturnya.
Legislator Gerindra ini juga menyinggung terkait penolakan pengurus masjid terhadap warga yang mau menggelar akad nikah di Masjid Terapung. Menurut Yusuf, persoalan ini hanya miskomunikasi antara warga dengan pengurus masjid.
"Yang mau menikah katanya hanya miskomunikasi karena pemahaman pengurus masjid ada dekorasi mau dipasang. Padahal kan tidak," tegas Yusuf.
DPRD Parepare dan pengurus masjid pun sepakat Masjid Terapung BJ Habibie bisa digunakan sebagai tempat untuk menyalatkan jenazah dan aktivitas sosial lainnya. Yusuf menegaskan tempat ibadah tidak boleh melarang masyarakat sepanjang tujuannya jelas.
"Jadi sekarang kami sudah sampaikan dan pengurus setuju segala sesuatunya masjid apakah berkaitan ibadah maupun misalnya ada kegiatan sosial sholat jenazah, pengajian, dan ijab kabul pernikahan boleh digunakan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Husain Almahdaly mengaku ditolak menyalatkan jenazah tantenya di Masjid Terapung BJ Habibie, Selasa (12/3). Husain menyebut Wakil Ketua I Bidang Idarah Masjid Terapung Muhammad Anzar yang tidak mengizinkan dengan dalih belum direstui Ketua Pengurus Masjid, Taufan Pawe.
"Alasannya katanya tidak mendapat restu dari Taufan Pawe," kata Husain kepada wartawan, Selasa (26/3).
Ketua Umum Pengurus Masjid Terapung Bj habibie Parepare Taufan Pawe membantah tudingan itu. Dia menegaskan pengurus tidak pernah melakukan pelarangan.
"Saya tidak pernah mengatakan pelarangan salat jenazah di Masjid Terapung. Ini fitnah yang akan kalian pertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah SWT," tegas Taufan Pawe dalam keterangannya, Rabu (27/3).
(red.alz)
Social Header