Jakarta, detiknews.web.id - Polisi menetapkan pria berinisial PWGA, pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal, sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI. Tersangka kini berbaju tahanan.
Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024). Tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka yang sebelumnya bersikap arogan. Kini, tersangka hanya tertunduk saat dihadirkan di depan awak media.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2024).
Titus mengatakan tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pelaku Bukan Anggota TNI
Puspom TNI turut menyelidiki kasus sopir Fortuner bersikap arogan saat berkendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengaku adik seorang Jenderal. TNI menegaskan pelaku bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.
"Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI)," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dihubungi, Rabu (17/4).
Nugraha Gumilar sebelumnya juga menyebut pihaknya susah menelusuri pelat dinas tersebut. Pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 itu merupakan milik seorang purnawirawan.
"Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati," ujarnya.
Meski demikian, pelat dinas yang digunakan pengemudi Fortuner tersebut palsu. Pemilik pelat dinas kini sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang ada.
(red.alz)
Social Header