Jakarta, detiknews.web.id - Direktur PT AM Indotek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang di kasus korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM). Aryo terbukti korupsi Rp 23,6 miliar.
Ketua majelis hakim, M Arief Adikusomo, mengatakan terdakwa Aryo bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. Aryo dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Arief dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (18/4/2024).
Aryo juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 18,5 miliar. Uang sejumlah itu bila tidak dibayarkan setelah inkrah maka harta benda miliknya dilelang untuk menutupi pidana uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka dipidana selama 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa korupsi yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dipidana dan kooperatif selama menjalani persidangan.
Seperti diketahui, Aryo sebagai Direktur PT AM Indotek melakukan kerja sama pengadaan kapal bersama mendiang Dirut PT PCM Arief Rivai. Aryo menerima pembayaran untuk pengadaan kapal dari perusahaan BUMD Pemkot Cilegon itu senilai Rp 24 miliar. Bentuk pengadaan kapal dituangkan dalam kerja sama operasional kedua perusahaan itu pada 2019.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi di pengadaan kapal itu telah terbukti. Uang dari BUMD Pemkot Cilegon oleh terdakwa malah dibagi-bagikan dan untuk kepentingan pribadi. Uang dibagikan antara lain pada Arief Rivai sendiri Rp 4,2 miliar, saksi Edi Ariyadi yang waktu itu Wali Kota Cilegon Rp 500 juta, saksi Akmal Dirmansyah menerima sebuah mobil pikap, Iqbal Kusuma Farizan Rp 20 juta, Lidia berupa dompet LV senilai Rp 10 juta, dan Aditya Facrul Rozi Rp 100 juta.
"Terdakwa selaku direktur menggunakan uang dari pembayaran termin pertama dan kedua yang seharusnya untuk kapal tugboat, namun nyatanya digunakan terdakwa dan dibagi-bagikan kepada Arief Rivai, saksi Edi Ariyadi, Akmal, Iqbal, Lidia dan Aditia Fachrul Rozi. Berdasarkan uraian tersebut maka unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Dalam pertimbangan unsur kerugian negara, proyek pengadaan kapal ini total kerugiannya adalah Rp 23,6 miliar. PT AM Indotek menerima uang totalnya Rp 24,1 miliar, namun sudah mengembalikan Rp 450 juta. Menurut hakim, perusahaan ini tidak memiliki kompetensi dalam pengadaan kapal.
Atas keputusan ini, baik terdakwa dan penuntut umum dari Kejari Cilegon sama-sama masih pikir-pikir atas putusan. Keduanya belum memberikan sikap apakah menerima atau melakukan banding.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa Aryo.
(red.alz)
Social Header