Breaking News

Perjudian Sumber Pancur, Kepung Tetap Beroperasi Seolah Kebal Hukum Diduga Aparat Setempat Tutup Mata

Kediri, detiknews.web.id – Aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam yang berlokasikan dijalan Sundari, dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri tetap beroperasi dan kebal hukum di tengah ketatnya pengawasan aparat penegak hukum  dalam memerangi segala bentuk penyakit masyarakat. Padahal aktivitas tersebut  jelas bertentangan dengan norma hukum , agama , dan tatanan masyarakat. ( Jarbini) Pemilik kalangan sabung ayam terus mengelar aktivitas judi itu selama 3 bulan terakhir 

Menurut pengaduan warga sekitar tentang aktivitas yang meresahkan, menuturkan bahwa warga sekitar merasa resah akan adanya aktivitas judi dadu othok dan sabung ayam  yang jelas jelas merusak tatanan bermasyarakat namun dibalik itu warga juga merasa bingung akan mengadukan kasus ini kemana, padahal terdapat  pihak desa yang nota benenya ada Babinsa dan Babhinkantibmas yang diyakini warga dapat  mengontrol keamamanan di desa  serta  bapak kepala desa yang juga menaungi wilayah tersebut malah memberikan statmen bahwa ia tidak mengetahui adanya aktivitas judi tersebut

 “Saya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas judi tersebut, hal ini merupakan kewenangan daripada pihak terkait seperti aparat penegak hukum  atau Polsek  Kepung , dan saya sebagai bapak kepala desa juga berjanji kepada awak media ini akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait babinsa dan babhinkantibmas selaku pemegang kontrol keamanan di desa  bila mana aktivitas judi itu meresahkan dan melanggar norma atau  aturan perundang undangan maka kami dan pihak terkait jelas akan  menutup dan membubarkan aktivitas judi tersebut.”

Warga berharap kepada Kepala Desa untuk  segera menindak lanjuti keluhan warganya terlepas bapak kades mengetahui kasus tersebut  maupun tidak  di harapkan agar  segera berkordinasi kepada aparat penegak hukum selaku pemangku hukum di wilayah nya baik Polsek maupun Polres  dan jika keresahan warga ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait maka warga setempat akan menggandeng  ( LSM ) untuk membuat dumas resmi bersama  bapak AKBP untuk menutup, menghentikan serta memproses segala bentuk aktivitas perjudian supaya ada efek jera bagi para pelaku sekaligus bandarnya.



Ditempat terpisah tim investigasi media ini juga mengkonfirmasi  ke tokoh agama setempat, para tokoh agama sekitar  yang enggan di sebut kan namanya kepada awak media ini menuturkan ketika di mintai pendapat  terkait adanya aktivitas judi yang meresahkan beliau menjawab  

‘kan ada kepala desa  selaku pemangku desa  dan juga bapak nya orang desa yang bertanggung jawab atas desa nya ya kalau pak lurah melarang dan tegas menolak adanya kegiatan tersebut maka tidak akan ada arena yang letak nya berada di wilayah desa Kepung  begitu juga dengan  pihak aparatur penegak hukum nya kalau memang itu  jelas jelas di larang dan melanggar norma agama, susila , tata tertib dan jelas tindakan pidana kenapa tidak di bubar kan dan di tutup  serta menangkap para pelakunya  jadi yang perlu di garis bawah i mas ini  desa juga  harus  tegas,  Polsek juga harus  sigap dan  tanggap  kalau memang tidak ada tindakan nyata menghentikan dan menutup  warga akan menggandeng sejumlah LSM untuk menghentikan kegiatan tersebut kami melapor ke pak kapolres  itu tanggung jawab Pak Kades selaku penanggung jawab desa dan pihak yang berwajib seperti Polsek  pungkasnya 



Regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian  sudah jelas dan di atur dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan undang undang No 7 tahun 1974  yang berbunyi  tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara  jadi aterdapat  opini yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus  sehingga aktivitas perjudian di wilayah tersebut tetap berjalan mulus  dan looos beroperasi  .



Sehigga masyarakat memandang kinerja APH selaku pemeggang payung hukum  kurang responsif yang bedampak pada lolosnya judi tersebut dari pantauan  atau  memang malah  terjadi pembiaran baik oleh pihak pemdes setempat yang notabene daerah lokasi tempat aktivitas judi tersebut atau memang aparatur penegak hukum tidak bisa menutup atau pun menghentikan kegiatan judi yang meresahkan masyarakat  hingga sampai berita ini di turunkan  aktivitas judi tersebut masih tetap berlangsung walau kepala desa sudah mengetahui kegiatan tersebut .  ( red. 009)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html