Malang, detiknews.web.id -TS (58), Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malang membobol
brankas milik majikannya. Pelaku menggondol setidaknya Rp200 Juta pecahan
rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto
mengatakan, peristiwa tersebut diketahui saat adik dari korban memberitahu
kalau pelaku kabur dari rumah atau tempatnya bekerja pada 2 April 2024. Karena
curiga, kemudian memeriksa brangkas tempatnya menyimpan barang berharganya.
Posisi brangkas sendiri berada di dalam kamar korban.
"Saat mengecek brangkas, uang korban Rp200 Juta dan
barang berharga berupa berlian, cincin dan kalung emas sudah hilang,"
ungkap Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Senin
(15/4/2024).
Korban sempat mengecek CCTV di kamar rumahnya, tetapi dalam
kondisi rusak. Korban melaporkan ke Polresta Malang Kota dan Satreskrim
Polresta Malang Kota mendatangi TKP guna kepentingan penyelidikan.
TS ditangkap di sebuah kamar hotel di Kecamatan Blimbing,
Kota Malang pada 2 April 2024. Pelaku menginap di sebuah hotel berbintang
sekaligus menanti tiket bus ke Luar Kota.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa
uang rupiah, mata uang Yen, Won, US dolar, AUS dolar, dolar Singapura, Bath
Thailand, Ringgit Malaysia dan Real. Sejumlah perhiasan seperti kalung emas
berliontin dan silver, gelang emas, cincin emas dan silver serta anting emas.
"Tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas,
dan dengan mudah membuka brankas milik korban," jelasnya.
Tersangka sendiri berasal Tasikmalaya dan sebelumnya sempat
keluar sebelum kembali bekerja kepada korban.
TS ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di
Rutan Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
dengan Pemberkatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red. M)
Social Header