Breaking News

Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini, Jaksa Bacakan BAP 3 Saksi

 



Makassar, detiknews.web.id  - Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 3 pemilik lahan.

"Karena nda ada saksi, hari ini cuma BAP. Semoga diterima ji hakim," ujar JPU bernama Imawati kepada detikSulsel di PN, Rabu (3/4/2024).

Imawaty mengatakan pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga pemilik lahan. Namun, ketiganya kerap berhalangan hadir.


"Hari ini ada 3 saksi. Namun, saksi fakta tersebut tidak hadir karena mereka sakit parah. Mereka ini sudah 3 kali dipanggil, tetapi terhalang oleh sakit terus," katanya.

Untuk diketahui, Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan salah satu warga yang lahannya dibebaskan bernama Raswi sebagai saksi. Dari keterangannya, 2013-2014 ia diberitahu bahwa ada masalah di lahannya oleh staf kelurahan Tamalanrea. Oleh karena itu, ia menanyakan dan memastikan status lahannya ke pihak pertanahan pemkot.

Pada saat itu, saksi akhirnya tahu bahwa lahannya telah menjadi hak milik pemkot. Padahal, Raswi tidak merasa pernah menjual atau menguasakan lahannya kepada seseorang dari pemkot.


(red.alz)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html