gambar hanya ilustrasi |
Kediri, detiknews.web.id - APH setempat terbukti tidak berani menindak tegas dan menutup aktivitas judi sabung ayam dan othok yang berlokasi di winong Sidomulyo sang pemilik terkesan sakti mandraguna dan kebal hukum sehingga APH setempat tidak bisa ditutup ataupun dihentikan serta diproses. Padahal secara hukum kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar aturan
Warga sekitar menerangkan kepada awak media ini bahwa
aktivitas perjudian di sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, serasa aneh
bila kades tidak mengetahui ada gejolak dan aktivitas yang bertentangan dengan
hukum dan jelas jelas meresahkan. "Ya aneh to mas" begitu pungkas
narasumber kami yang tidak mau disebutkan namanya, "kami selaku warga bisa
apa mas, wong bapak kades dan polsek aja selaku pemangku kebijakan yang terdekat
pasti kalau ada aktivitas yang meresahkan harusnya segera berkordinasi, kan
wong juga ada pak babhin pasti memantau semua aktivitas keamanan
desa". Hal ini sangat bertolak belakang dengan penuturan Kura-kura
dalam perahu, pura pura tidak tahu, pribahasa itu patut disematkan ketika awak
media ini mengkonfirmasi kades Desa Sidomulyo Kecamatan Wates yang notabene
beliau adalah pemangku kebijakan desa akan tetapi ketika diwanwancarai
beliau tidak mengetahui tentang adanya aktivitas perjudian dadu koprok alias
othok dan sabung ayam di desanya
Di tempat terpisah
sejumlah tokoh agama sekitar desa juga kami minta pendapat terkait keluhan
warga sekitar tentang adanya aktivitas judi othok dan sabung ayam. Beliau
menjawab "ya harus ditutup mas karena sangat bertentangan. Selain warga
resah dengan mereka yang melanggar aturan dan norma agama, kan ada bapak polisi
selaku aparat penegak hukum, cukup pak kades bilang ke polsek warga resah pasti
kan di tutup mas soal nya itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum kalau
polsek gak nanggapi ya polres mas gitu saja kok repot, tinggal keseriusan
pemdes dan polsek setempat saja tapi kalau memang gak ada tindakan nanti
dilihat mas, pasti warga yang akan membubarkan sendiri karena warga juga sudah
geram" tuturnya.
Di sisi lain di tempat
terpisah bapak kapolsek Wates ketika awak media ini mengkonfirmasi terkait
adanya aktivitas tersebut tapi belum dibaca, mungkin beliau nya masih
repot
Bapak Bambang Erwanto
selaku Kades membantah memberikan ijin tersebut "saya tidak pernah
mengijinkan mas saya baru tahu satu minggu yang lalu" dan mungkinkah
pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri berikut jajaran tugasnya
akan memberantas segala bentuk penyakit pekat di wilayah hukum nya, kita tunggu
saja tindakan tegas dari aparat pemdes Sidomulyo dan Polsek setempat selaku pemangku
hukum di Kecamatan Wates menutup, melarang, menindak tegasi serta memproses
aktivitas perjudian yang jelas melanggar aturan dan mungkin sang bos
besar kalangan judi sabung ayam dan dadu koprok tersebut mempunyai
backing-backing tertentu ataupun dugaan jalur upeti khusus yang menjadi opini
ataupun sudut pandang miring yang berhembus di masyarakat. Benar jawabannya ada
pada pemdes setempat selaku pemangku desa dan aparat penegak hukum
setempat. Masyarakat berharap besar kepada bapak kapolres Kediri agar hal ini
ditindak tegas agar ada efek jera dan tindakan nyata sesuai motto bapak
kapolri bahwa polri harus presisi . (Red. Tim)
Social Header