Jakarta, detiknews.web.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan mempengaruhi hasil sengketa Pilpres 2024. Yusril mengatakan hal itu lantaran seluruh alat bukti dari timnya telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum tentu (pengaruhi), karena disampaikan, jadi kalau di MA ya betul-betul jadi inferandum. Gak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Namun, Yusril menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim. Dia meyakini pengajuan itu tidak akan menjadi rujukan para hakim konstitusi.
"Saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi, tapi sebagai inferandum itu bisa saja disampaikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai Majelis Hakim akan sulit mengabulkan permohonan para pemohon. Menurutnya, para pemohon seharusnya dapat membuktikan jika adanya pelanggaran TSM minimal di 20 provinsi.
"Kalau kita mengatakan ada pelanggaran atau kecurangan secara TSM, di seluruh Indonesia kan ada 38 provinsi," kata Yusril.
"Kalau dibilang ada pelanggaran TSM di satu kabupaten, maka dihitung berapa kecamatan di kabupaten itu, kalau kecamatan ada 9, kalau 5 terjadi maka bisa dikatakan TSM itu terbukti," sambungnya.
Yusril lalu mencontohkan fakta saat persidangan. Di mana, para pemohon membawa saksi dan membeberkan satu kasus kecurangan di Medan. Menurut dia, hak itu tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran.
"Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini. jadi dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal," ungkapnya.
(red.alz)
Social Header