Breaking News

3 Tahun Kabur, Lansia Tersangka Rudapaksa di Pamekasan Ditangkap

 

PAMEKASAAN, rakyatindonesia.com  – Pria lanjut usia (lansia) berinisial M (74), warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, yang merupakan tersangka rudapaksa anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan. M ditangkap setelah sempat kabur selama 3 tahun.

M ditetapkan tersangka pada 2021 lalu namun masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Tersangka tega merudapaksa remaja perempuan berinisial S hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

Upaya polisi melakukan penangkapan kerap kali gagal. Sebab, tersangka sering berpindah tempat.

“Saat ditetapkan sebagai tersangka, pelaku justru melarikan diri dan kami mengalami kesulitan menangkap karena pelaku selalu berpindah tempat selama pelarian,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).

Berdasar pengakuan tersangka, ia sempat kabur ke wilayah sekitar Bandara Juanda Surabaya (Sidoarjo). “Tersangka akhirnya ditangkap di rumah anaknya di Kecamatan Pagantenan pada Senin (13/5/2024) malam,” ungkapnya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak enam kali pada Februari hingga Maret 2021 silam. Rudapaksa dilakukan tersangka di rumah nenek korban sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, kebetulan di rumah hanya ada korban. Sedangkan sang nenek tidak ada di lokasi kejadian.

Saat merudapaksa, tersangka mencekik leher korban sehingga tidak bisa melawan. Bahkan saat itu korban juga diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Selain ancaman, korban juga diiming-imingi uang Rp100 ribu setiap kali rudapaksa terjadi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya. (red.R)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html