Tanjungpinang - , detiknews.com -Proses hukum terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang jadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara 2 tersangka lainnya sudah ditahan Satreskrim Polres Bintan."Dua orang tersangka pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yakni R dan B telah dilakukan penahanan," kata kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (8/5/2024).
Marganda menyebut R dan B ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Dari hasil gelar perkara oleh penyidik, keduanya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
"Sebelumnya keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujarnya.
Untuk proses tersangka Hasan, polisi telah mengirimkan surat ke Kemendagri. Saat ini polisi masih menunggu balasan surat untuk melakukan pemeriksaan Hasan sebagai tersangka.
"Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri, apapun hasilnya nanti kami masih menunggu sampai dengan tanggal 3 Juni 2024 nanti, kami harapkan jawaban dari Kementerian dapat kami terima secepatnya karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian sehingga ketiganya harus dilakukan penyidikan," ujarnya.
"Kepada tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024, dan kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya, selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian," tambahnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bintan. Hasan diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah salah satu perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Ia menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari ini
"Suratnya sudah dibuat, Surat penetapan tersangka. Ada tiga orang tersangka inisial H, R dan B. H ini menjabat PJ Wali Kota Tanjungpinang," kata Riky, Jumat (19/4/2024).
Riky menjelaskan Hasan diduga terlibat pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan Itu saat menjabat Camat. Karena dokumen pemalsuan itu ditangani oleh Hasan.
"Inisial H ini sewaktu itu camat. dia menandatangani dokumen pemalsuan," ujarnya.(red.ra)
Social Header