Breaking News

Alasan Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketua Umum PBB Usai Pilpres 2024.

 


JAKARTA, detiknews.com - Yusril Ihza Mahendra mengumumkan keputusan mundur dari jabatan ketua umum (ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpinnya sejak awal Reformasi tahun 1998. Keputusan itu disampaikan Yusril dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jakarta.

Sidang MDP berlangsung, Sabtu (18/5/2024) sejak pagi hingga pukul 21.30 WIB. Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

Yusril Mundur dari Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid Jadi Pj Ketum
Yusril mengaku merasa sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Dia menyebut sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.

Yusril menambahkan bahwa dia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, menurut Yusril, dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini.

Yusril Ungkap Wacana Kementerian Era Prabowo Bertambah Jadi 40
Digantikan Fahri Bachmid
Kursi ketum yang ditinggalkan Yusril langsung diisi oleh Fahri Bachmid sebagai Penjabat (Pj) ketum. Keputusan itu diambil partai usai pemungutan suara pemilihan Pj ketum PBB.

"Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 29 suara. Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," demikian keterangan pers yang diterima detikcom.

Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya dimohonkan pengesahannya kepada Menkumham sesuai ketentuan UU Partai Politik.

Yusril Ingin Istirahat
Sekjen PBB Afriansyah Noor menyebut Yusril memang telah berencana untuk mundur sehingga digelar MDP di markas PBB itu. Afriansyah mengatakan Yusril mengaku ingin istirahat dalam kancah politik nasional.

"Barusan memang ada keinginan Bang Yusril mundur dari pengurus partai, Ketum. Karena pertimbangannya, beliau ingin berada di luar partai. Tapi semua akan diputuskan dalam rapat DPP PBB," kata Afriansyah kepada wartawan di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5).

Afriansyah mengatakan Yusril belum menjelaskan secara rinci alasannya ingin menyudahi jabatan sebagai ketum. Hanya saja, kata dia, Yusril mengaku ingin beristirahat dulu.

"Beliau tak menjelaskan (alasan mau mundur). Beliau sudah cukup lama lah di partai ini dan ingin istirahat dulu dalam politik. Tapi kita sebagai kader beliau, Prof Yusril bisa menyalurkan aspirasi kepemimpinannya di pemerintahan Pak Prabowo, skill bidangnya kan hukum," ungkap Afriansyah.

PBB Gelar Musyawarah Dewan Partai, Bahas Pilkada-Usulan Nama Menteri Kabinet
Dia juga menyebut sejauh ini Yusril sudah memimpin partai selama dua periode atau dalam kurun waktu 10 tahun. Sehingga dalam Muktamar nanti, pihak DPW, DPC dan DPP PBB akan menentukan ketum yang baru.

"Karena Prof Yusril sudah 2 periode, mungkin nanti akan diregenerasikan ke yang lain, nanti akan dipilih oleh peserta muktamar. Siapa pesertanya? DPW, DPC dan DPP," ujar Afriansyah.

"Kemungkinan besar (pelaksanaan Muktamar) bisa di bulan September, bisa di bulan Juni, Juli 2024. Atau setelah Pilkada, Desember 2024 atau Januari (2025)," pungkasnya.(red,I)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html