Gambar Ilustrasi |
NUNUKAN, detiknews.com – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan gadis bernama AR (25), karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaan jasa pengiriman, J&T.
Laporan tersebut dilakukan oleh Juwita (35), selaku penanggung jawab kantor cabang J&T yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk RT 009, Sebatik Timur.
Selain bekerja sebagai tenaga administrasi di J&T, gadis yang tinggal di Jalan Bhakti Husada, Desa Sei Nyamuk, RT 002, Sebatik Timur ini, juga merupakan mahasiswi.
"Kita terima laporan pada Senin 13 Mei 2024. Pelapor dari J&T mengatakan mengalami kerugian lebih Rp 300 juta, karena diduga digelapkan oleh tersangka AR," ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo, saat dikonfirmasi Kamis (16/5/2024).
Awalnya, pada Selasa (14/5/2024), Juwita yang merupakan penanggung jawab J&T Sungai Nyamuk, dihubungi pihak perusahaan lantaran uang yang disetorkannya masih kurang Rp 66.485.108.
Pihak perusahaan meminta Juwita meneliti kembali laporan keuangan yang dibuat pada 7 Mei 2024, dan secepatnya melaporkan hasilnya.
Juwita, lantas menanyakan hal tersebut kepada AR, selaku admin atau penanggung jawab uang tersebut.
"AR menjawab kalau kartu ATM miliknya terblokir. Pelapor akhirnya memintanya segera memperbaiki ATM," ujar Wisnu lagi.
Namun, permasalahan keuangan yang sama kembali terjadi untuk laporan keuangan pada 8 dan 9 Mei 2024.
Ketika Juwita merekap ulang uang hasil COD, untuk dikirim ke perusahaan. Juwita menemukan ada kekurangan sebesar Rp 117.925.555.
"Pelapor kembali menanyakan kekurangan uang tersebut. Pelaku beralasan ATM miliknya masih terblokir, belum sempat diperbaiki karena saat itu kalender merah, dan bank baru buka pada hari Senin 13 Mei 2024," jelasnya.
Pelapor yang mengenal keluarga tersangka, berinisiatif menceritakan hal tersebut kepada kakak kandung tersangka.
Saat ditanyai kakak kandungnya perihal kurangnya uang perusahaan J&T, tersangka berterus terang ia telah mendepositkan uang tersebut, untuk bermain saham.
Juwita yang mengecek visual CCTV, melihat tersangka juga mengambil uang di brankas kantor J&T sebesar Rp 159.143.000 pada Jumat (10/5/2024).
"Kita amankan AR, dan kita sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Wisnu.(red.R)
Social Header