NGANJUK, detiknews.com - Muhimatul Maisyaroh (51) warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk merasakan ada niatan tidak baik dari oknum istri anggota Polsek Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang berinisial ACS.
Hal itu dirasakan Mais, akrab disapa, ketika oknum ACS mengambil barang sembako, meminjam uang kepada dirinya hingga nominal ratusan juta rupiah tak kunjung dikembalikan.
"Saya sudah mau mediasi minta di Polsek Bandarkedungmulyo, ACS nggak mau ditemui, pakai bawa pengacara," kata Mais lewat pesan diterima wartawan, Kamis (16/5).
Merasa tidak ada solusi, Mais mendatangi Polsek Baron, Kabupaten Nganjuk pada Rabu (15/5) kemarin mengadukan perihal dugaan penipuan oknum ACS.
“Saya laporkan ACS yang merupakan isterinya Pak DSW (oknum polisi) yang berdinas di Polsek Bandarkedungmulyo,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mais yang mengaku juga seorang ibu Bhayangkari mengadukan kasus ini pada Jumat 29 Maret 2024 lalu di Mapolsek Baron. Tak kunjung ada kejelasan akhirnya ia mendatangi Mapolsek Baron pada Sabtu 11 Mei 2024 dengan niat menanyakan perkembangan kasus.
Mondar - mandir menanyakan perkembangan kasusnya, akhirnya Mais mendapat selembar surat berisi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Rabu (15/5) kemarin.
“Tadi disini disuruh mediasi dulu, tadi saya bilang kalau bisa manggil ACS ya monggo”, terang perempuan penjual kebutuhan Sembako itu.
Dirinya berharap agar bisa dipertemukan dengan ACS, namun ketika ACS memberikan pernyataan bohong maka Mais akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Harapannya ya bisa diketemukan, pokoknya nanti kalau ACS bohong-bohong saya tidak terima, soalnya saya sudah dibohongi terus, mau saya lanjutkan di Polres,” tandasnya. (red.R)
Social Header