SURABAYA, detiknews.com - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jaringan antar pulau Sumatera-Jawa yang berhasil disita pada periode Maret-April 2024. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 40.890,92 gram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/5/2024), bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya atas kontribusi dan informasi terkait penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Dukungan ini sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus narkoba," ujarnya.
Royce menambahkan bahwa upaya bersama dalam memberantas narkoba bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia. "Pemusnahan barang bukti sebanyak 40.890,92 gram sabu dan 26.019 pil ekstasi ini dapat menyelamatkan kurang lebih 230.445 jiwa di Indonesia, khususnya di Surabaya," katanya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan dan sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan hukum. "Pemusnahan dilakukan menggunakan alat incinerator yang dipinjam dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur," jelas Royce.
Royce juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Surabaya. "Penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda bangsa, oleh karena itu kita harus sepakat untuk memeranginya," tuturnya.
Pantauan ANTARA menunjukkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut diperiksa ulang oleh Bidlabfor Polda Jatim menggunakan perangkat portabel "TruNarc" dan cairan khusus Marqi Simon. Perangkat ini mampu menganalisis dan mengidentifikasi obat-obatan serta zat lain dengan akurasi tinggi hingga 90 persen.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap jaringan pengedar narkoba antarpulau dengan menyita 40,8 kilogram sabu dan 26.019 pil ekstasi di dua lokasi berbeda. Satu tersangka ditangkap pada 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo, dan satu lagi di Majalengka, Jawa Barat, pada 6 April 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka SD di lobi apartemen di Tangerang, Banten. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(red.R)
Social Header