Surabaya, detiknews.com - Suara nada dering pesan singkat dari handphone Saiin berbunyi. Sebuah pesan singkat berbunyi permohonan utang Rp 2 juta diterima oleh Saiin. Pesan ini dikirim Luluk Tatik Sugianti, warga Desa Duyung, Takeran, Magetan.
Saiin yang membacanya lalu menyanggupi untuk memberi utangan. Dalam pesan balasannya, Saiin meminta Luluk untuk menemuinya keesokan harinya atau pada Senin 18 April 2016 di patung gajah Kelurahan Josenan.
Keduanya lalu bertemu di tempat yang disepakati. Namun, Saiin tak langsung memberikan uang Rp 2 juta yang diminta Luluk, sebaliknya, ia malah menyuruh untuk mengikutinya ke salah satu hotel di Jalan Kampar, Taman, Madiun.
Luluk lalu mengikuti ajakan Saiin. Keduanya masing-masing mengendarai motor dan check in di hotel tersebut. Di dalam kamar, Luluk yang tak sabar menanyakan uang yang hendak diutangnya kepada Saiin.
"Ini lho uangnya. Malah tambah 3 juta," kata Saiin menunjukkan uang dan mengantongi kembali yang itu di saku celananya saat itu.
Utang yang diminta Luluk memang dilebihkan Rp 1 juta. Tapi semua itu tak cuma-cuma, sebab pria 57 tahun itu minta imbalan berhubungan badan dahulu. Luluk pun menyanggupinya.
Saiin dan Luluk merupakan pasangan kekasih gelap karena keduanya masing-masing sudah berkeluarga dan tinggal masih satu desa. Keduanya lantas melakukan hubungan badan di kamar hotel nomor 3.
Puas melakukan hubungan intim, Saiin rupanya tak kunjung memberikan utangan. Padahal mata Luluk sudah kadung 'hijau' melihat uang yang diperlihatkan Saiin sebelumnya.
Karena hal ini lah, Luluk mengurungkan niat awalnya yang ingin utang berbalik ingin menguasai uang Saiin. Luluk yang gelap mata kemudian mencekik leher Saiin hingga tak bergerak.
Mengetahui Saiin telah tewas, Luluk lalu merogoh uang Rp 3 juta Saiin di saku yang sempat ditunjukkan. Tak hanya itu, Luluk juga merampas telepon genggam merek Samsung milik Saiin.
Saiin yang telah kaku itu selanjutnya ditinggal begitu saja oleh Luluk yang segera keluar kamar. Ia meninggalkan hotel tersebut dan langsung menggeber motor dengan nopol AE 3412 RY yang dikendarainya.
Sesampai di rumah, Luluk selanjutnya pamit ke rumah Sugiono dan Abu Yahmin, paranormal desa setempat. Di sana Luluk lantas menceritakan kejadian usai ngamar di hotel dan berhubungan badan dengan Saiin.
Namun Luluk tak mengakui telah membunuhnya. Ia menyebut Saiin setelah berhubungan badan kejang-kejang dan meninggal karena nafasnya tersengal-sengal serta tak sadarkan diri.
Kepada Sugiono dan Abu Yamin, Luluk selanjutnya minta bantuan badannya dipagari secara supranatural. Ia lantas pulang dari rumah Sugino dan Abu Yahmin.
Mayat Saiin sendiri kemudian baru diketahui keesokan harinya pada tanggal 19 April 2016. Saat itu petugas hotel hendak mengingatkan Saiin karena waktu check in telah habis.
Namun alangkah terkejutnya petugas karena menemukan Saiin telentang tak bernyawa. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke polisi dan langsung melakukan olah TKP. Sedangkan mayat Saiin dievakuasi ke RSUD Soedono untuk diautopsi.
Hasilnya, Saiin meninggal dikarenakan lebam dan patahnya tulang rawan leher sebelah kanan disertai tersumbatnya jalan nafas. Ini akibat trauma benda tumpul keras atau jeratan benda tumpul.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, sejumlah petugas hotel diperiksa. Dugaan pelaku kemudian mengarah kepada Luluk. Ia selanjutnya ditangkap pada tanggal 23 April 2016 dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Madiun.
Kamis, 20 Oktober 2016, hakim ketua Bambang Ekaputra didampingi masing-masing hakim anggota Kadek Kusuma Wardani dan Maulana Rifai menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.Luluk yang mendengar putusan ini kemudian pingsan dan dievakuasi ambulans yang telah disiagakan di luar pengadilan.(red.J)
Social Header