Bandung, detiknews.com - Polda Jawa Barat kembali memeriksa saksi atas kasus pembununan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Orang tua sejumlah terpidana pun ikut dimintai keterangan.
Berdasarkan pantauan, 3 orang tua terpidana kasus Vina yaitu, Kosim, ayah Eko Ramadhan; Murad, ayah Eka Sandi; dan Tasanah, ayah Hadi Saputra. Sementara, pemeriksaan terhadap keluarga Jaya diwakili kakaknya yakni Maskana.
"Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice. Materinya kami tidak tahu," kata pengacara lima terpidana kasus Vina, Rully Panggabean di Mapolda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Rully mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan kali ini mengenai ada kaitannya dengan unsur Pasal 221 tentang perintangan penyidikan. Tapi menurutnya, pemeriksaan terdahulu juga menyebutkan mengenai unsur tersebut.
"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama. Judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kita enggak tau siapa yamg disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kosim, ayah Eko Ramadhan juga mengaku tidak mengetahui materi penyidikan di Polda Jabar. Ia hanya menyatakan akan menjawab yang dia ketahui mengenai kasus yang telah menjerat anaknya tersebut.
"(Soal perintangan penyidikan) kalau kita semua enggak tahu yah. Kita menyiapkan diri untuk jawab apa adanya yang kita ketahui saja," pungkasnya.
Pantauan detikJabar, hingga pukul 11.00 WIB, pemeriksaan para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon masih berlangsung. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai pemeriksaan yang dilakukan tersebut.(red.J)
Social Header