Breaking News

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan, Didampingi 22 Pengacara

 


BANDUNG, detiknews.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Mereka pun mengajukan penangguhan penahanan.

Gugatan praperadilan ini didasari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dinilai tanpa bukti kuat. 

Pegi Setiawan bahkan disebut sebagai otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016. 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar menyatakan, pengajuan praperadilan sudah diterima PN Bandung. 

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucap Muchtar dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (12/6/2024).

Muchtar menjelaskan, Pegi Setiawan tiba-tiba ditangkap meski namanya tak muncul dalam proses penyelidikan 8 tahun lalu.  

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," lanjutnya. 

Jumlah pengacara yang akan mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperdilan sebanyak 22 orang. 

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," tuturnya. 

Selain itu, timnya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan. Apalagi petugas Polda Jabar belum memberikan surat perpanjangan penahanan yang habis 10 Juni 2024. 

"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," tegasnya.(red.J)



© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html