Breaking News

Polda Jabar Periksa 68 Saksi dan Libatkan Ahli Usut Kasus Pembunuhan Vina


Bandung, detiknews.com - Polda Jawa Barat menjelaskan perkembangan terkini pengusutan kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Terbaru, polisi telah memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan ahli untuk mengungkap kasus ini.

"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dilansir detikJabar, Selasa (11/6/2024).

Saat ini, ada satu orang tersangka yang masih diproses hukum, yakni Pegi Setiawan alias Perong. Polisi juga melibatkan ahli psikologi forensik dalam pengusutan kasus ini.

"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," katanya.

"Pemeriksaan psikologi forensik akan berkembang tergantung kebutuhan. Apakah ke depan nanti kurang lebih masih ada tiga saksi yang akan dilakukan pemeriksaan psikologi forensik," sambungnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Polisi telah menangkap delapan orang terkait kasus ini. Kedelapan orang itu juga telah diadili dan tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lagi sudah bebas dari penjara karena masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa pidana terjadi.

Tahun ini, polisi menangkap Pegi yang sempat buron sejak 2016. Polisi mengatakan cuma ada satu orang buron dalam kasus ini, bukan tiga seperti saat awal kasus diusut. Polisi mengatakan perubahan jumlah buron itu terjadi setelah polisi melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi hingga para pelaku.(red.J)



© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html