Jakarta, detiknews.com - Perusahaan apparel, Mills, merespons pendaftaran perlindungan merek logo jersey timnas sepakbola Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mills merupakan produsen apparel timnas untuk 2020 dan 2022.
Fajarrusalem Ramadhan selaku Head Apparel Designer Mills melalui akun X-nya mengaku tidak tahu mengenai pendaftaran perlindungan merek logo jersey tersebut. Meski demikian, Fajar--sapaannya--mewakili Mills bangga karya mereka menjadi milik negara."Saya dan Mills ingin menyampaikan logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreativitas kami, hasil riset dan development kami. Kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi, walaupun kami dengan sangat ikhlas dan bangga jikalau karya kami harus kami wakafkan ke negara maupun federasi," ujar Fajar, yang sudah mengizinkan detikcom mengutip dari akun X-nya, Kamis (20/6/2024).
"Setahu kami juga, dan mengutip dari HKI (Hak Kekayaan Intelektual), gambar garuda sebagai lambang negara (burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," imbuh Fajar.
Dari situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, diketahui logo timnas bikinan Mills berlatar perisai warna hitam dan lambang Garuda Pancasila di tengahnya. Logo itu didaftarkan pada 4 April 2024 dengan nomor permohonan DID2024030570. Status permohonannya ialah masa pengumuman. Tanggal dimulai perlindungan ialah 4 April 2024.
"Pemilik Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)," demikian tertulis dalam situs tersebut.
Logo Jersey Timnas Versi Erspo Juga Didaftarkan
Di sisi lain, perusahaan apparel Erspo, yang kini menjadi produsen apparel timnas periode 2024-2026, memiliki logo timnas dengan lambang Garuda Pancasila. Bedanya, logo di jersey versi Erspo itu berlatar putih.
Berbeda dengan logo sebelumnya versi Mills yang hanya didaftarkan atas nama PSSI saja, permohonan perlindungan merek logo jersey timnas versi Erspo didaftarkan oleh Muhammad Sadad dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Sadad diketahui sebagai CEO Erspo.
Permohonan itu bernomor DID2024006041 yang didaftarkan pada 19 Desember 2023. Status permohonannya berada pada tahap pelayanan teknis.
Secara terpisah, melalui forum wartawan yang ditulis detikSport pada Rabu, 19 Juni 2024, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga mengatakan pendaftaran itu merupakan inisiatif Erspo. Setelah prosesnya berlanjut, PSSI meminta untuk didaftarkan juga sebagai pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Jadi dulu itu pihaknya Erspo mendaftarkan atas nama Sadad dan PSSI. Itu by process ya karena mereka inisiatif agar logo tersebut ditetapkan. Kemudian pada bulan 4 (April) kami meminta hak tersebut. Jadi tidak masalah," kata Arya.
"Justru kepengurusan PSSI sekarang yang mengambil itu semua. Seperti lambang Garuda di jersey apparel lama (Mills) itu juga dimiliki pihak mereka. Tapi kami dari PSSI mengambil itu," ujarnya menambahkan.
Arya menegaskan hak patennya nanti akan menjadi milik PSSI. Apa yang dilakukan Erspo, dalam hal ini Sadad, hanya merupakan langkah awal.
"Jadi semua itu bertahap, bertahap, bertahap. Jadi semua tidak usah heran kalau atas nama pribadi karena dulu di awal awal didaftarkan oleh timnya Sadad untuk Sadad dan PSSI," tutur Arya.
"Sekarang kami sedang meminta lagi untuk buat kita (PSSI). Ini by process saja, tidak usah diramaikan dan diributkan. Yang dulu (Mills) justru lama itu dan baru sekarang kami proses dan ambil dari jersey sebelumnya," ucapnya.(red.J)
Social Header