Semarang, detiknews.com - Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram asal Semarang yang membuang mayat bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali, divonis setahun penjara. Dia terbukti membuang bayi itu demi tak diputus oleh pacarnya.
"Putusan setahun (penjara)" kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Gde Ancana, dilansir detikBali, Jumat (14/6/2024).
Ancana mengatakan Zhafira awalnya dituntut hukuman setahun enam bulan penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan orang tua Zhafira yang sudah bercerai.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kesehatan mental Zhafira yang sempat terganggu setelah membuang bayinya di bandara. Sehingga vonisnya lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa berasal dari keluarga broken home (keluarga tidak utuh), sehingga tidak ada mendapatkan kasih sayang sejak kecil dari orang tuanya. Terdakwa juga masih muda sehingga masih ada harapan untuk berubah di kemudian hari," kata Ancana.
Atas vonis majelis hakim itu, pihak jaksa memutuskan untuk mempertimbangkan.(red.J)
Social Header