Jakarta, detiknews.com - Manfaat program Jaminan Kesehatan (JKN) yang diinisiasi BPJS Kesehatan telah diakui oleh banyak masyarakat. Nita Irawati (28) salah satunya.
Ibu rumah tangga ini mengakui kemudahan layanan kesehatan berkat JKN. Dikatakan Nita, dulu dirinya bekerja di perusahaan swasta dan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dengan iuran yang ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Namun, saat ini status kepesertaan Nita sudah tidak aktif karena ia sudah tidak lagi berstatus sebagai pekerja. Sebagai langkah antisipasi, dia pun mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Rengat untuk mengalihkan kepesertaan dirinya dan keluarganya menjadi peserta mandiri.
Nita menekankan pentingnya terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Apalagi saat ini dia sedang dalam kondisi mengandung anak kedua.
Nita bercerita saat melahirkan anak pertama, tidak memanfaatkan layanan BPJS Kesehatannya sehingga dibebankan biaya melahirkan yang lumayan besar.
"Saat anak pertama saya lahir, kami membayar dengan biaya pribadi karena langsung ke rumah sakit tanpa membawa surat rujukan dari FKTP. Saya juga menyatakan sebagai pasien umum, lalu terkena biaya sekitar Rp 4 juta untuk lahiran secara normal," ujar Nita dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2024).
Sebelumnya Nita masih ragu terhadap pelayanan yang diberikan jika menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses persalinannya. Karena itu dia bertanya ke tetangga dan saudara yang sudah pernah menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan.
Semua jawaban yang diterima memberikan testimoni yang positif perihal pelayanan dan pengobatan yang diberikan menggunakan Program JKN BPJS Kesehatan. Hal ini membuat Nita semakin yakin untuk mendaftarkan dirinya dan keluarga untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Banyak tetangga dan saudara yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, banyak yang mengatakan kalau tidak ada perbedaan layanan meskipun kita terdaftar sebagai peserta mandiri. Selain itu, obat yang diberikan juga sama dan bagus," tambahnya.
Nita mengaku senang dengan kehadiran program JKN lantaran dapat melindungi keluarganya dari risiko biaya rumah sakit yang tinggi, hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 105.000 per bulan.
"Alur pelayanannya sangat mudah dan jelas, saya juga dijelaskan oleh petugas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Rengat untuk layanan tingkat pertama tinggal datang ke FKTP terdaftar. Kemudian diperiksa dan jika memang indikasi medisnya tidak bisa ditangani di FKTP nanti akan dikeluarkan rujukan oleh untuk berobat lanjut ke rumah sakit. Dijelaskan juga jika dalam keadaan gawat darurat atau membahayakan nyawa bisa langsung menuju ke IGD rumah sakit tanpa membawa surat rujukan," imbuhnya.
Saat proses pendaftaran kepesertaan, Nita sempat menanyakan cara mendaftarkan anak yang sedang dikandung kepada petugas. Betapa senangnya Nita ketika mengetahui anak kedua dalam kandungan bisa langsung didaftarkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tempat ia melakukan persalinannya. Bahkan dapat langsung dibayarkan saat itu juga setelah berhasil didaftarkan.
"Tadi sempat khawatir juga saat diinfokan kalau saya dan keluarga harus menunggu 14 hari baru bisa dibayarkan. Takutnya anak yang baru dilahirkan nanti saat membutuhkan perawatan atau pengobatan tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan karena harus menunggu juga 14 hari. Tapi saya lega ternyata untuk bayi yang baru lahir bisa langsung dibayarkan dan dapat langsung aktif saat itu juga," sambung Nita.
Dia pun menekankan jaminan kesehatan wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Nita juga merasa bangga bisa terdaftar sebagai peserta JKN. Karena selain memproteksi keluarganya, juga bisa membantu orang yang membutuhkan pengobatan dengan iuran yang rutin dibayarkan.(red.J)
Social Header