Breaking News

Tidak Utang Pinjol Tapi Ditagih dan Diteror, Saya Harus Bagaimana?

 

 Jakarta, detiknews.com - Kemudahan aplikasi pinjaman online (pinjol) memudahkan masyarakat. Tapi di sisi negatifnya, ada saja pinjol ilegal yang melakukan penagihan tidak wajar kepada masyarakat. Lalu harus bagaimana bila kita kena teror pinjol ilegal?

Tolong dibantu bagaimana cara penyelesaiannya jika akun pinjol saya digunakan orang lain dan gagal bayar sehingga saya mendapat teror, ancaman dan kata-kata kasar dalam penagihan melalui telpon SMS dan WA?

Saya mempunyai bukti di atas materai bahwa bukan saya pribadi yang menggunakan pinjol tersebut dan saya sudah melaporkan juga ke pinjol tapi pihak pinjol tidak mau tahu tentang hal ini. Padahal sebelumnya pihak pinjol menyarankan untuk membuat kronologi dan surat pernyataan.

Tolong dibantu cara penyelesaiannya bagaimana?

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Berikut jawaban advokat Slamet Yuono, S.H.,M.H, partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan Jakarta atas permasalahan di atas:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudari yang disampaikan kepada detikcom, kejadian dan pengalaman yang menimpa saudari banyak juga dialami oleh korban lainnya, di mana tidak meminjam melalui Aplikasi Pinjaman Online tertentu tetapi dilakukan penagihan dengan menggunakan ancaman, intimidasi dan cara yang kasar serta tidak manusiawi.

Bahwa hal yang perlu diperhatikan oleh Saudari dan masyarakat agar tidak terjebak rentenir online/pinjol ilegal adalah sebelum melakukan peminjaman melalui Pinjaman Online sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas dari Perusahaan/Penyelenggara Fintech P2P Lending yang ada, berdasarkan informasi di website www.ojk.go.id pada intinya disampaikan mengenai pemberitahuan dan himbauan mengenai penyelenggara fintech lending antara lain :

1. Sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara.
2. Terdapat penambahan 9 (sembilan) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
3. Selain itu, terdapat 5 (lima) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
4. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
5. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Kejadian yang dialami oleh saudari adalah merupakan salah satu modus penipuan atau pemerasan yang dilakukan oleh Pinjol illegal, di mana mereka melakukan penagihan dengan menggunakan ancaman, menghubungi kontak untuk melakukan penagihan atau menyebarkan data pribadi dengan disertai kalimat yang tidak pantas.

Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Pinjol Illegal ini Saudari bisa menempuh langkah hukum antara lain :

1.LAPOR KE KEPOLISIAN
Laporan Polisi ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindakan pidana antara lain :
a.Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
" Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

b.Terkait ancaman atau menakut-nakuti, dapat dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 29 :
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ".

Sanksinya diatur dalam Pasal 45B
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

c.Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (3):
"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
"Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2.PENGADUAN KE SATGAS WASPADA INVESTASI
Saudari dapat mengirimkan Surat Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia.
Agar menjadi perhatian Pemerintah, Kepolisian dan Legislatif maka surat pengaduan tersebut dapat di tembuskan kepada : Presiden RI, Ketua DPR RI Cq. Ketua Komisi XI DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Ketua Dewan Komisioner OJK, KOMNAS HAM, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koperasi dan UMKM.


3.PEMBERITAHUAN UNTUK MENGABAIKAN PESAN/TELP DARI PINJOL ILEGAL
Saudari bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut :

" Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri semua, mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, dugaan saya data pribadi saya diperjual-belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, saya akan menempuh langkah hukum atas tindakan mereka. Mohon untuk diabaikan dan di block. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya "

4.TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBAYARAN KARENA SENYATANYA TIDAK MEMINJAM
Bahwa saudari tidak perlu melakukan pembayaran atas penagihan yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal tersebut, sebagai antisipasi penagihan ke kontak Saudari maka perlu dilakukan langkah pada point 3 yaitu membuat pemberitahuan untuk mengabaikan pesan atau telp dari Pinjol Ilegal.

Tindakan yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal ini tidak terbantahkan merupakan tindakan Pidana dan kami berharap penegak hukum khususnya Kepolisian memproses Modus baru Pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal.

Kejadian yang dialami oleh Saudari adalah merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh Platform Pinjol Ilegal, modus lain yang banyak dialami korban adalah korban tidak melakukan peminjaman tapi kemudian ditransfer dengan Nominal pinjaman yang telah dipotong biaya dan administrasi sebesar 40%-50 % dari pinjaman, kemudian korban harus mengembalikan dalam jangka waktu 5 - 7 Hari. Masih banyak modus lain yang dilakukan oleh Pinjol ilegal dengan memanfaat regulasi/peraturan yang belum menjangkau keberadaan mereka. Oleh karena itu agar keberadan Pinjol ilegal tidak menjadi "bola salju" yang semakin lama semakin banyak memakan korban, maka hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah :

1. Masyarakat dan Korban, lebih meningkatkan kewaspadaan dan kehatian-hatian serta menyesuaikan kemampuan diri untuk melakukan peminjaman. masyarakat bisa mengetahui belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya terkait dengan teror/intimidasi/ancaman dari penagihan Pinjaman Online.

2. Pemerintah melalui OJK, Satgas Waspada Investasi (terdiri dari 13 Kementerian/Lembaga) secara aktif mengedukasi masyarakat tentang bahayanya Pinjol Ilegal, melakukan pemblokiran dan penutupan Aplikasi pinjol ilegal, bekerjasama dengan provider internet, operator seluler, Google dan pihak lainnya untuk mencegah munculnya Aplikasi Pinjol Ilegal.

3. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR untuk memberantas Pinjol Ilegal dan memberikan sanksi yang tegas kepada Pinjol yang berizin/terdaftar di OJK jika melakukan pelanggaran dalam penagihan.

4. DPR, agar tidak menutup mata dengan menjamurnya Pinjol Ilegal yang sangat meresahkan, menyebabkan korban jiwa, korban di PHK, korban dikucilkan dan terbaru korban berencana menjual Organ, DPR harus segera merumuskan UU yang khusus mengatur tentang Pinjaman Online.

5. Kepolisian, usaha maksimal dilakukan oleh kepolisian untuk menindak tegas Pinjol Ilegal yang melakukan teror dan menerapkan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG atas praktik ilegal yang dilakukan.

Demikian uraian jawaban kami, semoga bermanfaat bagi saudari, para pembaca detikcom, dan masyarakat yang menjadi korban penagihan pinjol illegal maupun masyarakat yang berniat untuk memanfaatkan Pinjaman Online/Fintech Lending serta dapat menjadi masukan bagi OJK, Satgas Waspada Investasi dan DPR RI khususnya Komisi XI dan Komisi lain yang terkait.(red.J)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html