Breaking News

Jessica Wongso Tak Hadirkan Saksi, Sidang PK Kembali Ditunda

  


JAKARTA, detiknews.web.id - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ditunda hingga Selasa (29/10/2024). Sidang yang sedianya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (21/10/2024) pagi ini ditunda karena pihak pemohon belum dapat menghadirkan saksi yang berkaitan dengan novum atau bukti baru dalam persidangan. “Kalau ada novum, harus disumpah dahulu, kalau sudah novum dibacakan, itu kan harus ditanggapi, makanya penting sekali (untuk disumpah),” ujar Ketua Majelis Hakim Zulfikli Atjo dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 PN Jakpus, Senin.  Zulfikli menegaskan, saksi harus lebih dulu disumpah agar memori peninjauan kembali bisa dibacakan.

Dia mengatakan, sidang peninjauan kembali di PN Jakpus hanya untuk memeriksa administrasi berkas. Sementara, keputusan akan diambil oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

“Di sini kan formalitas (administrasi) saja, diputus tetap di MA,” kata dia. Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya sedianya sudah menyiapkan saksi terkait novum. Tapi, ada perbedaan persepsi antara dirinya dan hakim.

“Novum enggak ketinggalan, sudah kita bawa. Cuma yang menemukan (novum) itu yang harus dihadirkan untuk disumpah,” ujar Hidayat. Hidayat mengaku pernah mengikuti sidang PK di daerah lain. Dalam sidang tersebut, memori PK dibacakan terlebih dahulu, kemudian dijawab oleh jaksa.

Selanjutnya, saksi novum dan saksi ahli disumpah untuk diperiksa

“Ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu. Berbedalah ya (aturannya). Makanya ini kita ikuti dari aturan majelis,” lanjut Hidayat. Hidayat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan satu saksi terkait novum. Saksi ini merupakan salah satu anggota tim hukum Jessica yang menerima rekaman CCTV dari salah satu media televisi yang mewawancarai ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, pada 2023 lalu.

 Dalam wawancara eksklusif itu, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian perkara yang tidak pernah ditampilkan dalam persidangan. Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.(red.z)
© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html