JAKARTA,detiknews.web.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan untuk memutuskan permohonan praperadilan yang menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait belum ditetapkannya RBS (Robert Bonosusatya) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, hari ini, Rabu (30/10/2024). Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 3 Oktober 2024. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa putusan praperadilan akan dibacakan oleh hakim tunggal, Tumpanuli Marbun. "Bahwa memang benar PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Tumpanuli Marbun hari ini, Rabu, 30 Oktober 2024, akan menyidangkan perkara praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Boyamin Saiman)," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.
Djuyamto menjelaskan, pokok perkara dalam gugatan ini berkaitan dengan sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka.
"Bahwa pokok permohonan adalah tentang tidak ditetapkannya RBS sebagai tersangka oleh Jampidsus," tambahnya. Dalam petitumnya, MAKI meminta agar PN Jaksel menyatakan bahwa Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah menurut hukum karena tidak menetapkan RBS sebagai tersangka. RBS adalah seorang pengusaha yang disebut-sebut terkait dengan perusahaan tambang dan smelter timah swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan ini terlibat dalam kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah, yang kemudian menjadi subyek dugaan korupsi. Dalam persidangan, nama RBS beberapa kali muncul. Beberapa terdakwa mengakui bahwa rumah RBS yang terletak di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penyerahan uang. Beberapa waktu lalu, Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi RBS mengenai fakta-fakta dalam persidangan tersebut, namun hingga kini ia belum memberikan respons.(red.z)
Social Header