Breaking News

15 Sengketa Pilkada Jatim 2024 Diajukan ke MK, Berikut Daftarnya

 


 Surabaya, detiknews.web.id - Sebanyak 15 pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berasal dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, yang merupakan hampir setengah dari 38 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini.

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, dalam keterangannya pada Rabu (11/12/2024), mengungkapkan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang diatur oleh undang-undang.

"Hingga Rabu sore, ada 15 kabupaten/kota yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Kami menghormati langkah hukum ini sebagai upaya konstitusional yang dijamin," ujarnya.

Daftar Gugatan Pilkada Jatim 2024

Kamis, 5 Desember 2024

  • Magetan: Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (Paslon No. 3).
  • Ponorogo: Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru (Paslon No. 1).

Jumat, 6 Desember 2024

  • Bangkalan: Mathur Husyairi-Jayus Salam (Paslon No. 2).
  • Banyuwangi: Moh Ali Makki-Ali Ruchi (Paslon No. 2).

Sabtu, 7 Desember 2024

  • Kabupaten Malang: Gunawan-Umar Usman (Paslon No. 2).

Minggu, 8 Desember 2024

  • Kota Blitar: Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Paslon No. 1).

Senin, 9 Desember 2024
Gugatan dari 4 daerah:

  • Nganjuk: Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Paslon No. 1).
  • Pamekasan: Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Paslon No. 3).
  • Bondowoso: Bambang Soekwanto-Moh Baqir (Paslon No. 1).
  • Lamongan: Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Paslon No. 2).

Selasa, 10 Desember 2024
Gugatan dari 3 daerah:

  • Tulungagung: Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Paslon No. 3).
  • Sumenep: Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam (Paslon No. 1).
  • Sampang: Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat (Paslon No. 1).

Gugatan Non-Paslon

Selain dari pasangan calon, sengketa Pilkada juga diajukan oleh pihak lain:

  • Gresik: Diajukan oleh M Ali Murtadlo, seorang pemantau Pilkada, pada Sabtu (7/12/2024).
  • Kota Probolinggo: Diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia, pada Selasa (10/12/2024).

Respons KPU Jatim

Choirul Umam menjelaskan bahwa gugatan dari pemantau pemilu diperbolehkan asalkan lembaga pemantau tersebut memiliki legal standing, yakni terdaftar di KPU kabupaten atau provinsi. Namun, untuk gugatan di Gresik, KPU Jatim masih akan mengonfirmasi status pendaftaran pemantau tersebut.

"Kami belum mengetahui detail materi gugatan yang disampaikan para penggugat. Namun, kami akan menghormati setiap proses hukum di MK," ujar Umam.

Saat ini, seluruh proses hukum sengketa Pilkada akan diproses oleh MK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(red.k)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html