Breaking News

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

 


Jakarta, detiknews.web.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024, yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.

Surat edaran ini ditujukan untuk memastikan keselarasan antara kepentingan pekerja dan pengusaha menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, meminta semua pihak untuk mematuhi aturan dalam SE tersebut.

Poin-Poin Utama SE

  1. Libur Nasional dan Hari Libur Resmi

    • Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
    • Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional kecuali untuk pekerjaan yang sifatnya harus dijalankan secara terus menerus, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
    • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur.
  2. Cuti Bersama

    • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif (pilihan).
    • Pelaksanaan cuti bersama didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja. Hal ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
    • Jika pekerja mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang. Namun, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa tanpa pengurangan hak cuti tahunan.
  3. Ketentuan Pengganti

    • SE ini menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

Harapan Kemnaker

Surat edaran ini diharapkan dapat membantu menyelaraskan kepentingan pekerja dan pengusaha dalam menyambut libur akhir tahun dengan penuh suka cita. Semua pihak diminta untuk mensosialisasikan aturan ini kepada pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan libur akhir tahun dapat berjalan dengan lancar, baik untuk pekerja maupun operasional perusahaan.(red.k)

© Copyright 2022 - detiknews
https://www.detiknews.web.id/p/box-redaksi.html