Surabaya, detiknews.web.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat judi online internasional dengan perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun. Sindikat ini diketahui beroperasi lintas negara, dengan pusat kendali berada di Kamboja dan Filipina.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengungkap bahwa sindikat tersebut dikendalikan oleh dua operator utama berinisial RY dan SW, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kedua orang ini adalah otak di balik operasi jaringan judi online ini. Mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina," ujar Charles saat konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Pengungkapan Kasus Dimulai dari Banyuwangi
Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan MAS (22) dan MWF (18) di Banyuwangi. Keduanya bertugas mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi. Mereka memanfaatkan video penyanyi dangdut untuk menarik perhatian, menyertakan tautan menuju 15 situs judi online, termasuk KingJR, Fix77, dan GajahSlot88.
Dari kasus ini, polisi melanjutkan penyelidikan hingga menangkap tersangka lainnya di beberapa lokasi:
- STK (48) dan PY (40) di Surabaya, yang menyediakan rekening untuk menampung hasil judi.
- EC (43) dan ES (47) di Jakarta, yang mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif di bidang alat berat dan alat tulis.
Perputaran Uang dan Modus Operasi
Penelusuran rekening yang digunakan sindikat ini menemukan transaksi mencapai Rp200 miliar dari berbagai situs judi. Dana hasil perjudian tersebut kemudian dikirim ke luar negeri, termasuk ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina. Total pencucian uang yang dilakukan sindikat ini mencapai Rp1,4 triliun.
Polisi menyita barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp4,95 miliar.
- 375 kartu ATM dan buku tabungan.
- 49 unit telepon seluler.
- 185 key token bank.
- Dokumen fiktif, termasuk akta pendirian perusahaan palsu yang digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Hukuman Berat Menanti
Enam tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mengejar pelaku lain, termasuk dua DPO utama. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini sampai ke akarnya," tegas Charles.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap sindikat perjudian lainnya yang mencoba beroperasi di Indonesia.(red.k)
Social Header